BERDIKARINEWS.ID – Setelah lama dinantikan terbitnya Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan dua tahun terhadap 118 kepala desa di Kabupaten Kudus, hari ini (18/7/2024) akhirnya mereka terima.
Penyerahan dilakukan secara simbolis di pendopo Kabupaten Kudus dengan diserahkan langsung oleh Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie, Kamis (18/7/2024).
“Setelah menerima SK perpanjangan, mudah-mudahan semakin semangat dalam menjalankan tugas melayani masyarakat,” ujar Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie.
Karena sebagai pelayan masyarakat, maka kepala desa juga harus bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Jika persoalan sulit bisa dibuat mudah, maka jangan dibuat sulit. Jadilah teladan di masyarakat dengan melayani sepenuh hati,” ungkapnya.
Ia mengajak semua kepala desa untuk bersama-sama membangun pemerintahan yang clean and clear goverment.
Apalagi, wajah pelayanan di Negara Indonesia terbanyak di tingkat pemerintah desa. Sehingga komitmen kepala desa juga dinantikan untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakatnya.
Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kabupaten Kudus Kiswo menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, termasuk Pemkab Kudus yang bersedia memenuhi keinginan para kepala desa mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan.
“Tentunya, semua kepala desa juga harus berkinerja lebih baik karena masa jabatannya lebih lama,” ujarnya.
Jumlah desa di Kabupaten Kudus sendiri ada 123 desa. Akan tetapi ada lima desa yang saat ini dijabat oleh Penjabat Kepala Desa, sehingga yang bisa diperpanjang untuk sementara 118 desa.(lis)