Site icon Berdikarinews.id

Balai Jagong Ditutup, Pengunjung Luar Kudus Harus Putar Balik

Petugas Dinas Perhubungan Kudus melakukan persiapan pengetatan di beberapa jalan yang ada di Kudus.

Kudus, berdikarinews.id – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Balai Jagong pada 24 dan 25 Desember 2021 dan 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 untuk tidak berjualan. Hal itu menyusul dikeluarkannya surat edaran dari Dinas Perdagangan Kudus. Pada hari itu juga pengunjung luar kota yang masuk diminta putar balik.

Langkah tersebut terpaksa dilakukan untuk upaya antisipasi penyebaran covid-19 saat libur Natal dan tahun baru. Ketika melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kudus.

Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti mengatakan, sesuai dengan hasil rapat tim khusus pengawasan implementasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per 22 Desember 2021, muncullah salah satu aturan berupa penutupan Balai Jagong. ”Karena Balai Jagong salah satu titik kumpul keramaian,” katanya.

Untuk itu, pihaknya juga menyiapkan petugas yang nantinya akan memantau Balai Jagong di empat hari tersebut. Tujuannya tak lain untuk memastikan tidak adanya keramaian di lokasi tersebut. Karena jika tidak dikontrol, kerumunan bisa tidak terbendung.

Sehingga, Bupati Kudus Hartopo memerintahkan untuk menutup lokasi tersebut, sehingga kondisinya nanti lebih kondusif. Risiko penularan covid-19 bisa diminimalisir.

Bupati Kudus Hartopo mengtakan, dalam libur nataru ini tidak ada kebijakan penyekatan, namun dilakukan pengetatan. ”Yang menjadi perhatian serius kami memang tempat wisata,” ujarnya.

Pihaknya akan melakukan pengetatan di lokasi wisata sesuai dengan intruksi Gubernur Jawa Tengah. Salah satunya adalah kapasitas wisata hanya boleh diisi sebanyak 25 persen. Selain itu di setiap loaksi wisata harus sudah ada Satgas penanganan covid-19.

Selain itu, pihaknya meminta Dinas Perhubungan untuk melakukan pengetatan kepada pengunjung dari luar kota yang masuk ke Kudus. Pengunjung luar kota diminta langsung putar balik pada empat hari yang sudah ditentukan.(sol)

Exit mobile version