BERDIKARINEWS.ID – Bawaslu Kabupaten Kudus menemukan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Pantarlih pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih melalui pencocokan dan penelitan (Coklit) data pemilih.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan di Kudus, Kamis, mengatakan sebagaimana hasil pengawasan dan uji petik terhadap sampel pemilih yang dilakukan di Desa Getassrabi Kecamatan Gebog, masih ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih.
Yakni didapati Model-A Tanda Terima dan Model-A Sticker tidak tertulis nama pemilih dan nama Pantarlih. Serta Pantarlih TPS 001 RT 001 RW 001 Desa Getassrabi tidak melakukan coklit secara langsung dengan mendatangi pemilih. “Temuan kami ini berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh Panwaslu Desa Getassrabi,” kata Heru.
Pelanggaran lain yang menjadi temuan Pengawas Pemilu, lanjut Heru, pada saat coklit Model-A Tanda Terima dan Model-A Sticker sudah tertulis dari rumah Pantarlih tanpa dilakukan pencocokan dengan data diri identitas pemilih dan didapati Model-A Tanda Terima serta Model-A Sticker tidak tertulis nama penerima dan nama pantarlih.
Berdasarkan pengawasan Panwaslu Desa Getassrabi patut diduga Pantarlih TPS 001 RT 001 RW 001 melakukan pelanggaran administratif dikarenakan tidak mempedomani Pasal 15 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 13 dan Pasal 15 PKPU Nomor 7 Tahun 2024, lanjut Heru.
Pelanggaran yang juga ditemukan pihaknya yakni didapati Model-A Sticker tidak terdapat tanda tangan Pantarlih. Dari keterangan pemilik rumah yang tercoklit mengatakan bahwa Pantarlih meminta dirinya untuk menandatangani Model A-Stiker dan Pantarlih langsung menempelkan stiker Coklit, ungkap Heru.
Selain itu, kejanggalan juga ditemukan di Desa Kedungsari dan Desa Karangmalang, Pantarlih TPS 10 Desa Kedungsari tidak menempel Model A-Stiker Coklit dan hanya diserahkan kepada pemilih untuk ditempelkan sendiri oleh pemilih, sedangkan Pantarlih TPS 006 Desa Karangmalang tidak menuliskan secara lengkap pada sticker Coklit.
Kemudian di Desa Kedungsari, ditemukan Pantarlih tidak menempel Model A-Stiker coklit, jadi hanya diserahkan kepada pemilih untuk ditempelkan sendiri oleh pemilih, dan pada Model A-Stiker coklit tidak ditulis nama-nama pemilih, nama dan tanda tangan pemilih, dan tidak ada nama Pantarlih, jelasnya.
Sebelumnya, Pengawas Pemilu telah memberikan saran perbaikan kepada Pantarlih melalui PPK dan PPS untuk segera memperbaiki hal tersebut, namun berdasarkan hasil pantauan dan pengecekan kembali oleh Pengawas Desa, masih belum ditindaklanjuti. Maka dari itu, Bawaslu Kudus melalui Panwaslu Kecamatan Gebog, terhadap dugaan pelanggaran tersebut kemudian dijadikan temuan untuk dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan Perbawaslu.
Pada Rabu (17/7/2024) setelah Panwaslu Kecamatan Gebog melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap Pantarlih dan PPS di Kantor Panwaslu Kecamatan Gebog, Heru Widiawan melakukan pendampingan kepada Panwaslu Kecamatan Gebog untuk menyusun kajian. Ia menyatakan, pada prinsipnya, Bawaslu tetap mengedepankan upaya pencegahan, salah satunya dengan memberikan saran perbaikan.
Karena Pengawas Pemilu punya kewajiban untuk meminimalisir potensi sengketa proses dan perselisihan hasil pemilihan yang salah satunya disebabkan oleh daftar pemilih yang tidak valid, serta memastikan tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan 2024.(lis)