Kudus, berdikarinews.id – Daftar NPWP online menjadi salah satu solusi untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam melaporkan pajaknya. Tidak harus datang ke kantor pajak yang biasnaya antri cukup Panjang.
Dengan adanya layakan daftar NPWP online itu, kini proses pelaporan pajak semakin mudah karena bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. Sehingga harapannya masyarakat yang sadar pajak akan semakin tinggi.
Seperti diketahui, pajak merupakan salah satu komponen utama dalam pendapatan negara. Dimana hasil pajak itu nantinya akan disalurkan kepada masyarakat Kembali melalui berbagai program pemerintah yang bisa dirasakan masyarakat Kembali.
Selain itu, NPWP juga memiliki peranan penting, baik NPWP pribadi maupun badan. Karena banyak layanan publik yang menyaratkan atau terhubung dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Seperti untuk mengurus izin, membuka rekening bank hingga ketika kalian ingin menganjukan kredit atau pinjaman ke perbankan.
Ketika sudah memiliki NPWP, tentunya kalian wajib menjalankan kewajiban perpanjakan sesuai aturan yang berlaku. Apalagi kini pemerintah memiliki program Bernama konfirmasi status wajib pajak (KSWP).
KSWP sendiri akan mengaitkan dengan ketaatan wajib pajak kerhadap kewajiban pajaknya. Sehingga ketika pemilik NPWP tidak mengurus kewajiban pajaknya, maka kedepan tidak akan bisa mengurus perizinan di semua kabupaten atau kota di Indonesia.
Melihat paparan diatas, tentunya kalian sudah bisa melihat betapa pentingnya memiliki NPWP dan menajlankan kewajiban pajaknya. Sehingga kalian seharusnya segera memiliki NPWP, terutama bagi kalian yang sudah memasuki dunia kerja atau memulai bisnis. Kalian bisa daftar NPWP online maupun offline.
DAFTAR NPWP ONLINE
Daftar NPWP online saat ini tidak harus datang ke kantor pelayanan pajak, apalagi harus antri lama. Kini layanan online sudah dijalankan mengingat era teknologi yang sudah berkembang pesat.
Daftar NPWP online juga dirasa lebih mudah dibandingkan harus datang ke kantor. Sehingga sudah tidka ada alasan lagi bagian kalian untuk tidak mengurus NPWP.
Untuk mendaftar melalui online, kalian harus memperhatikan langkahnya. Karena ada tiga tahap daftar NPWP online yang harus kalian lalui.
- Buat akun:
- Kunjungi situs www.pajak.go.id,
- Lalu klik “Pendaftaran NPWP”
- Selanjutnya klik menu daftar dan selanjutnya tulis alamat e-mail yang aktif dan ketik captcha yang ada.
- Selanjutnya pilih daftar
- Klaian akan dikirimi link verifikasi, klik link tersebut yang dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
- Setelah aktivasi selesai, kalian bisa mengisi isi data diri sesuai formatnya dengan teliti.
- Klik Daftar
- Dan Akun kalian berhasil dibuat
- Pendaftaran:
- Login memakai email dan password yang sudah kalian buat
- Sesudah log in, lalu klik “Pendaftaran NPWP”
- Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
- Pilih “Next”
- Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
- Klik “Simpan” dan kirim permohonan
- Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
- Klik “Submit”
- Verifikasi
- Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
- Buka e-mail kalian
- Salin kode token
- Tekan tombol kirim
- Permohonan NPWP online selesai
Perlu kalian perhatikan, bahwa untuk daftar NPWP online hanya di khususkan untuk orang pribadi, yakni NPWP untuk wiraswasta, karyawan atau[un ASN. Sementara untuk permohonan NPWP badan, untuk sementara ini hanya bisa dilakukan di kantor pelayanan pajak terdekat dengan lokasi tempat tinggal kalian.
SYARAT DAFTAR NPWP ONLINE
Untuk NPWP wajib pajak yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, syaratnya yakni;
- Bagi WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Bagi WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Untuk NPWP yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, syaratnya yakni;
- KTP Bagi WNI: Fotokopi
- Bagi WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Untuk perempuan menikah yang hidup terpisah dari suami, syaratnya yakni;
- Bagi WNI: Fotokopi KTP
- Bagi WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
Waspada Daftar NPWP Online
Untuk daftar NPWP online kalian harus cermat saat mendaftar, jangan sampai kalian salah mengetik website untuk daftar NPWP online. Ketika kalian mendaftar ke website abal-abal, tentu data kalian akan terekam dan kemungkinan besar bisa disalahgunakan.
Saat ini banyak apliaksi android tak berizin yang dibuat seperti tempat untuk mengurusi adminsitrasi pajak. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan Kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembuatan aplikasinya.
Perusahaan penyedia jasa aplikasi (PJAP) ini harus memiliki surat penunjukan oleh DJP melalui surat keputusan Dirjen Pajak. Selanjutnya perusahaan PJAP tersebut mencantumkan SK Kep Dierjen Pajak pada aplikasinya. Sehingga aplikasi yang tidak memiliki itu, dipastikan abal-abal.
WEBSITE DAFTAR NPWP ONLINE
Daftar NPWP online bisa kalian lakukan melalui website DJP, yakni di https://ereg.pajak.go.id. Setelah mengunjungi website tersebut, kalian tinggal pilih daftar ketika ingin memiliki akun baru.
Tak hanya itu, daftar NPWP online juga bisa kalian lakukan memalui PJAP yang sudah ditunjuk oleh DJP. Sehingga sebenarnya banyak kemudahan yang bisa kalian dapatkan untuk mengurus NPWP.
Selain itu, untuk informasi tambahan, Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil telah menyepakati bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan sekaligus sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tahun ini. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
Baca Juga : Aplikasi Pinjaman Online
PERAN PENTING PAJAK
Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam menggerakkan perekonomian suatu negara. Berikut adalah beberapa alasan mengapa pajak sangat penting:
- Pendanaan Negara: Salah satu fungsi utama pajak adalah untuk mendapatkan pendapatan bagi negara. Pendapatan yang diperoleh dari pajak digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
- Pemerataan Kekayaan: Pajak juga berfungsi untuk pemerataan kekayaan dalam masyarakat. Hal ini dapat dicapai melalui sistem pajak yang progresif, dimana orang yang memiliki penghasilan lebih tinggi membayar pajak lebih banyak daripada orang yang memiliki penghasilan rendah.
- Pengaturan Inflasi: Pajak juga dapat digunakan sebagai alat pengatur inflasi. Ketika pemerintah mengenakan pajak yang lebih tinggi, maka uang yang beredar di masyarakat akan berkurang, sehingga dapat membantu mengurangi inflasi.
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Pajak dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memotivasi orang untuk berinvestasi dan berusaha. Pajak juga dapat digunakan untuk memberikan insentif bagi industri tertentu, misalnya dengan memberikan keringanan pajak kepada perusahaan yang berinvestasi di wilayah tertentu.
- Memperkuat Kemandirian Negara: Negara yang mampu mengumpulkan pajak secara efektif akan lebih mandiri secara ekonomi dan tidak tergantung pada bantuan dari luar negeri.
Itulah paparan terkait daftar NPWP online sekaligus betapa pentingnya pajak bagi negara. Untuk itu, kalian yang belummemiliki NPWP, bisa segera mengurusinya.(lis)