BERDIKARINEWS.ID – Kebijakan legislatif dan eksekutif perlu disinkronkan dalam penyusunan APBD. Dengan begitu, program-program yang menjadi aspirasi masyarakat lewat anggota DPRD Kudus, sejalan dengan rencana program dalam eksekutif.
Untuk mewujudkan sinkronisasi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar workshop Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kudus Sinkronisasi Kebijakan Legislatif dan Eksekutif dalam Penyusunan APBD 2024 di Semarang, pada 23-25 November 2023. Hadir sebagai pemateri pada workshop tersebut pejabat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bappeda Jawa Tengah, dan sejumlah akademisi.
Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM mengatakan, workshop ini menjadi upaya setiap anggota DPRD Kudus untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dalam penyusunan anggaran. “Saat ini DPRD Kudus tengah membahas RAPBD 2024 jadi perlu ada kesamaan pemahaman agar kebijakan penganggaran daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023,” katanya.
Masan mengatakan, setiap anggota DPRD Kudus tentunya mendapat banyak usulan asprirasi dari masyarakat dan konstituen saat menggelar kegiatan reses. Hanya saja, tentu tidak semua usulan tersebut dapat diakomodasi, mengingat kemampuan anggaran daerah yang terbatas.
“Karena itu juga perlu diukur dengan kemampuan anggaran daerah, untuk melihat usulan mana saja yang bisa direalisasikan, dan mana saja yang realisasinya menunggu tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.
Masan mengatakan, setiap penerimaan daerah harus berdasarkan pada perkiraan yang terukur secara rasional, yang dapat dicapai untuk setiap sumber Pendapatan Daerah. Selain itu juga harus memiliki kepastian serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup dan memiliki dasar hukum yang melandasinya,” katanya.
Pemerintah Daerah dalam menyusun program pembangunan daerah tentunya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah. Program tersebut haruslah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.
Dalam rangka meningkatkan kualitas belanja dalam APBD, Pemerintah Daerah memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang. Hal ini untuk mendukung capaian target kinerja program, kegiatan, dan sub kegiatan.
“Penganggaran belanja daerah juga harus mendukung target capaian Prioritas Pembangunan Nasional sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintah Daerah,” katanya.
Dalam mendanai pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah, kata dia, Pemerintah Daerah fokus untuk mewujudkan target prioritas pembangunan nasional seperti, pengendalian inflasi di daerah untuk mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, mendukung kelancaran distribusi, serta stabilitas perekonomian, mengantisipasi perubahan iklim dampak fenomena El Nino, dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem.
Sementaraitu, Wakil Ketua DPRD Kudus Tri Erna Sulistyowati menambahkan, mekanisme pemberian hibah juga perlu diawasi secara ketat agar sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah haruslah secara spesifik dan telah ditetapkan peruntukannya. “Hibah bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran,” katanya.
Erna menambahkan, alokasi anggaran belanja hibah dalam rangka menunjang program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah dicantumkan dalam RKPD Tahun 2024 berdasarkan hasil evaluasi Kepala SKPD atas usulan tertulis dari calon penerima hibah. Kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(lis)