BERDIKARINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus meminta eksekutif segera gas pol melaksanakan kegiatan yang telah disetujui dalam Perubahan APBD 2024 dilakukan pada rapat paripurna di gedung DPRD Kudus, pekan lalu.
Masan mengatakan, setelah evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah Turun, tak ada alasan lagi bagi OPD di lingkungan Pemkab Kudus untuk menunda-nunda pekerjaan.
Hadir pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM itu, Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie, Kapolres Kudus AKBP Ronnu Bonic, Dandim 0722 Kudus Letkol Inf Andreas Yudi Wibowo, serta anggota DPRD Kudus dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Kudus.
Membacakan laporan Banggar DPRD Kudus, Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan struktur RAPBD Perubahan Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 di antaranya Pendapatan Daerah ditargetkan mencapai Rp 2,23 triliun.
Pada pos Belanja Daerah dalam RAPBD Perubahan diproyeksikan menjadi Rp 2,51 triliun. Hal tersebut berakibat pada defisit anggaran sebesar Rp 281 miliar yang kemudian akan ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp 281 miliar.
“Nominal anggaran RAPBD Perubahan 2024 ini telah melalui proses pembahasan secara detil dan terperinci di dalam rapat Badan Anggaran,” terang Masan.
Ia mencontohkan, target pos pendapatan daerah pada APBD Perubahan Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 mengalami penigkatan target APBD murni 2024 yang hanya sebesar Rp 2,02 triliun.
Komponen Pendapatan Daerah tersebut diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar 15,70 persen, dari Rp 438,53 miliar menjadi Rp 507,4 miliar.
PAD tersebut meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah semuanya mengalami kenaikan dengan persentase bervariasi.
Sedangkan Untuk pendapatan transfer juga mengalami kenaikan sebesar 7,05 persen dari sebelumnya Rp 1,61 triliun menjadi Rp 1,7 triliun.
Masan menyampaikan, ada beberapa program tambahan dalam RAPBD Perubahan Kabupaten Kudus tahun 2024 ini diantaranya penambahan alokasi anggaran untuk pembayaran rekening listrik LPJU, pembelian alat berat untuk TPA Tanjungrejo, dan rehabilitasi stadion Wergu Wetan.
“Untuk rehabilitasi stadion Wergu Wetan disetujui sebesar Rp 2,6 miliar. Ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk Persiku dalam menyongsong kompetisi Liga 2 mendatang,” katanya.
Masan menambahkan, DPRD Kabupaten Kudus telah mengeluarkan keputusan Persetujuan atas Ranperda tentang APBD Perubahan 2024 dan penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Kudus dan DPRD Kabupaten Kudus atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024.
“Setelah ini akan dimintakan evaluasi ke gubernur Jawa Tengah. Kami berharap eskekutif melalui masing-masing OPD tak lagi menunda-nunda kegiatan yang telah dianggarkan. Penyerapan anggaran perlu segera dimaksimalkan agar manfaat anggaran bisa segera dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie dalam pendapat akhirnya mengapresiasi DPRD Kabupaten Kudus yang telah menyelesaikan pembahasan RAPBD Perubahan 2024 secara maraton.
“Untuk percepatan penyerapan anggaran terus kami upayakan melalui TEPRA (Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran – Red) agar masing-masing OPD segera melaksanakan kegiatan yang telah dialokasikan anggarannya,” katanya. (lis)