BERDIKARINEWS.ID – Kasus pengasuh pondok pesantren yang memberikan hukum kepada santri karena melanggar aturan merokok di pondok dengan jarinya dicelupkan ke dalam air panas, akhirnya dibebaskan dan proses hukumnya dihentikan.
Hal itu terjadi, karena Kejaksaan Negeri Kudus menerapkan Restorative Justice setelah sebelumnya ada upaya perdaian.
“Kedua belah pihak sudah didamaikan. Awalnya sudah ada upaya serupa dari Kepolisian. Kemudian ketika berkasnya diimpahkan ke Kejari Kudus kami upayakan lagi,” Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawang Dhita di Kudus, Senin (20/4/2024).
Hasilnya, kata dia, memang berhasil karena baik dari keluarga korban maupun terdakwa sama-sama berdami.
Sedangkan pihak terdakwa juga memberikan ganti rugi sebesar Rp30 juta untuk biaya pengobatan maupun lain-lainnya untuk korban yang jari-jari tangannya mengalami luka akibat hukuman dicelupkan ke dalam baskom berisi air panas.
Penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap pelaku, pengasuh ponpes Anfaul Ulum Kudus bernama A. Syaefudin asal Kajar, Kecamatan Dawe, Kudus itu, setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung juga.
Dikabulkannya permohonan tersebut, maka kasus tersebut ditutup sehingga tersangka bebas dari penuntutan tindak pidana. Korban kekerasan dengan tersangka juga sudah berdamai.
KEjari Kudus juga mengeluarkan surat ketetapan penghentikan penuntutan (SKP2) per tanggal 16 Agustus 2024, sehingga pelaku bisa dibebaskan.
Adapun pertimbangan penerapan RJ tersebut, karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Kekerasan yang dialami santri tersebut, berawal ketika tersangka menemukan rokok, tembakau, dan vape di kamar lantai III di Ponpes Anfaul Ulum. Sehingga tersangka menanyakan kepada seluruh santri laki-laki. Ternyata korban merupakan salah satu santri yang memiliki rokok, tembakau, dan vape.
Atas kejadian tersebut, pelaku menyuruh korban untuk memasukkan kedua tangannya kedalam baskom yang berisi air panas yang telah dicampur air dingin selama kurang lebih 15 detik sambil mengatakan kata-kata “demi Allah bila melanggar peraturan pondok lagi, maka saya siap dihukum”.
Setelah memberikan hukuman, lantas pelaku menemui korban di kamar dan melihat kedua tangan korban merah, bengkak, dan melepuh. Lantas oleh orang tuanya dibawa pulang.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (2) jo pasal 76 C subs pasal 80 ayat I1O jo pasal 76 c Undang-Undang RI nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.(lis)