Site icon Berdikarinews.id

Rokok Ilegal Senilai Rp 382 Juta Diamankan Bea Cukai Kudus

Pelaku menunjukkan hasil Razia rokok ilegal yang dilakukan tim Bea Cukai Kudus Kamis (22/9/2022).

Kudus, berdikarinews.id – Minibus yang parkir di sebuah minimarket tepi jalur Pantura Kudus – Pati diamankan petugas kantor Bea Cukai Kudus pada Jumat (16/9/2022) kemarin. Kini barang bukti senilai Rp 382 juta atau 335.800 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) diamankan petugas.

“Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Diamankan oleh tim di tepi jalan turut Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kudus.” Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Dwi Setyorini dalam pesan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).

Sebelumnya pada Jumat (16/9) pukul 07.00 WIB, tim memperoleh informasi, adanya mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pencarian di Jalan Raya Pati – Kudus.

“Sektiar pukul 08.15, tim menemukan mobil minibus sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Pati – Kudus,” jelasnya.

Dalam aksi pengejaran, tim berusaha membuntuti mobil minibus tersebut agar dapat menghentikan dan melakukan pemeriksaan. Pada pukul 08.30, mobil minibus tersebut berhenti di salah satu minimarket di Desa Golantpus, Mejobo, Kudus. Sehingga petugas segera melakukan pemeriksaan di lokasi pemberhentian.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 132 bale dan 259 slop rokok dengan merk JUST Mild, NEW BOSHE, dan NEW BOSHE MILD tanpa dilekati pita cukai,” tandasnya.

Dari barang bukti tersebut, perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 382 juta dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 259 juta

“Seluruh rokok ilegal, mobil minibus, sopir berinisial (NN), dan kernet (DM) dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.(sol)

Exit mobile version