Site icon Berdikarinews.id

Usulan Perubahan Ranperda Pemulasaran Jenazah Menguat, Bapemperda DPRD Kudus Segera Koordinasi dengan Eksekutif

Bapemperda DPRD Kudus

Ketua Bapemperda DPRD Kudus HM Sutriyono SE MM saat membacakan jawaban Bapemperda atas Pandangan Umum Fraksi terhadap usulan enam Ranperda Prakarsa DPRD Kudus.

BERDIKARINEWS.ID – Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Kudus kembali mengusulkan adanya revisi aturan terkait pemulasaran jenazah. DPRD Kudus menilai Perda Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pemakaman dan Pemulasaran Jenazah perlu diubah menyikapi kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Usulan agar Ranperda tersebut diubah disuarakan juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa H Ahmad Khoiril Badawi Spd pada pandangan umum fraksi atas usulan enam Ranperda di gedung DPRD Kudus, Senin (27/5).

Sebelumnya Ketua Fraksi PKB H Ali Ihsan SAg MH telah lebih dulu mengusulkan tambahan Ranperda tentang Produk Halal dan harmonisasi Ranperda tentang Pemulasaraan Jenazah. Badawi mengatakan, tenaga pemulasaran jenazah di masyarakat saat ini didominasi oleh laki-laki. Menurut Fraksi PKB, dibutuhkan tenaga pemulasaraan perempuan untuk menangani jenazah perempuan.

“Tinggal merevisi saja peraturan daerah yang sudah ada. Dengan adanya payung hukum Perda, nantinya diharapkan Pemkab Kudus hadir untuk pembinaan terhadap tenaga pemulasaran jenazah dari para perempuan,” katanya.

Ia menambahkan, mayoritas penduduk di Kabupaten Kudus adalah muslim. Karena itu, diperlukan dukungan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten agar sumber daya manusia (SDM) dalam pemulasaran jenazah selaras dengan kebutuhan di masyarakat sesuai kaidah syariat Islam.

Menanggapi itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kudus HM Sutriyono SE MM mengatakan, Perda Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pemakaman dan Pemulasaran Jenazah merupakan produk usulan dari eksekutif.

Karena itu untuk revisinya, kata dia, maka diperlukan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan kepala daerah. “Karena Perda ini adalah produk eksekutif dan untuk revisi/perubahan perda mekanismenya akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kudus Hj Tri Erna Sulistyawati SH meneken persetujuan pimpinan atas usulan enam Ranperda Prakarsa DPRD Kudus.

Sutriyono menambahkan, demikian pula untuk usulan Rancangan Perda yang mengatur tentang usaha tempat kos. Menurut dia, usulan Ranperda itu tidak masuk dalam enam Ranperda prakarsa DPRD Kudus yang telah disahkan melalui rapat paripurna tersebut.

“Untuk Ranperda yang tidak termasuk dalam enam Ranperda ini, maka nantinya dapat diusulkan pada Propemperda tahun yang akan datang,” katanya.
Sutriyono menambahkan, Bapemperda DPRD Kudus juga menyoroti banyaknya Perda yang telah diundangkan atau disahkan, namun hingga kini belum dibuatkan petunjuk teknis melalui Perbup.

“Karena banyak Perda yang belum dibuat Perbup, maka kami akan mendesak agar eksekutif segera membuat Perbupnya, termasuk juga agar Perda yang telah diundangkan, segera supaya bisa diketahui masyarakat luas, mohon untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Tentu ini akan kami komunikasikan dengan kepala daerah,” katanya. (lis)

Exit mobile version