Site icon Berdikarinews.id

5 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Sosialisasi Perlu Terus Digencarkan

rokok ilegal, KPPBC Kudus, musnahkan rokok ilegal

Kepala KPPBC Kudus dan sejumlah pejabatnya menunjukkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakannya di Kantor KPPBC Kudus Rabu (21/12/2022).

Kudus, berdikarinews.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus memusnahkan 5 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp 5,7 miliar. Bahkan butuh sembilan truk untuk memuat rokok ilegal tersebut saat dibawa ke Tempat Pembuangan Sampaj Akhir (TPA) Tanjungrejo untuk dihancurkan.

Pemusnahan simbolis dilakukan di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Kudus pada Rabu (21/12/2022). Dalam acara itu dihadiri jajaran pimpinan aparat penegak hukum dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Pemkab Kudus.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan, barang bukti hasil penegakan bidang cukai mencapai 5 juta batang. ”Kami tindak smeua tanpa kompromi, ini bagian dari operasi gempur rokok ilegal,” katanya.

Dalam penindakan yang dilakukan pihaknya, banyak modus yang dilakukan. seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop dan pendistribusian melalui jasa ekspedisi. Selain itu ada juga dengan cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan.

Penindakan yang dilakukan juga dengan cara penggrebekan di lokasi produksi atau gudang penimbunan rokok ilegal. ”Semua pelaku juga telah diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Untuk barang bukti terkait yakni sebanyak 5.032.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 17.140 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), tiga buah alat komunikasi, 30 kilogram etiket, dan sebuah kartu debit perbankan. Nilainya mencapai Rp. 5,7 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp. 3,84 miliar.

Sejumlah barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus dalam periode April 2022 sampai November 2022. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara sesuai keputusan penetapan oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus dan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Pihaknya mengimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana.

Pihaknya selama ini juga selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat bersama Pemkab Kudus untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dengan sosialisasi itu diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa rokok ilegal sangat merugikan negara.

Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo mengatakan, pihaknya selama ini memang terus melakukan sosialisasi untuk menekan rokok ilegal. Pihaknya bersinergi dengan berbagai pihak termasuk KPPBC Tipe Madya Kudus untuk melakukan sosialisasi.

Sosialisasi juga menjadi salah satu kegiatan yang sesuai dengan amanat peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021 terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kudus.

Dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan, pihaknya berharap agar kedepan kasus rokok ilegal bisa terus berkurang. Tentunya semua pihak diharapkan ikut berperan, salah satu yang terpetning adalah keterlibatan masyarakat.(sol)

Exit mobile version