BERDIKARINEWS.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus diharapkan semakin meningkat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya telah rampung dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) II.
Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi mengatakan, pengesahan Perda ini penting untuk mengakomodasi perubahan regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan disahkannya Perda ini, pihaknya berharap mampu mendongkrak PAD Kabupaten Kudus.
Wakil rakyat dari Fraksi Partai Golkar ini mencontohkan ada sejumlah perubahan regulasi terkait pemungutan pajak dan retribusi yang dikelola daerah. Perda ini juga untuk mengakomodasi usulan perubahan tarif parkir di terminal wisata Bakalan Krapyak.
“Dengan disahkannya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini kami harapkan bisa semakin meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak dan retribusi yang dikelola oleh Pemkab Kudus,” katanya.
Ia mengatakan, pajak kendaraan bermotor saat ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Karena itu perlu adanya payung hukum melalui Perda tersebut.
Sementara itu dalam rapat paripurna itu DPRD Kudus juga mengusulkan agar pembayaran retribusi daerah dilakukan secara nontunai.
Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron mengatakan, pembayaran secara nontunai penting untuk memudahkan pertanggungjawaban dan transparansi pendapatan yang masuk.
Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan DPRD Kabupaten Kudus melalui rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kudus Tri Erna Sulistyawati dan Mukhasiron, Selasa (18/7).
Hadir pada rapat paripurna tersebut Bupati Kudus Hartopo bersama jajaran Forkopimda dan pejabat OPD di lingkungan Pemkab Kudus.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kudus Sutriyono menambahkan, Bupati Kudus Hartopo dengan sisa masa jabatan yang hanya tinggal beberapa bulan perlu memperhatikan banyak Perda yang belum disusun petunjuk tenis pelaksanaan (juknis) dalam bentuk Perbup.
Hal ini menjadi kendala dalam pelaksanaan Perda yang sudah disahkan oleh DPRD Kudus. “Kami melihat masih banyak Perda yang sudah disahkan, tetapi belum di-Perbupkan. Karena itu mohon menjadi perhatian bupati di akhir masa jabatan untuk segera menyusun Perbup semua Perda yang sudah disahkan,” katanya.
Sementara itu Bupati Kudus Hartopo mengatakan, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah disahkan akan dimintakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Pemprov Jateng.
“Segera setelah hasil konsultasi turun akan dibuat Perbupnya, termasuk Perda lain yang hingga saat ini belum ada Perbupnya,” katanya. (sol)