Site icon Berdikarinews.id

Ambil Sabu di SPBU, Pengedar Narkoba Dibekuk

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian usai melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba.

Semarang, berdikarinews.id – Uun Sampermadi, 31, warga Banowati, Bulu Lor, Semarang Utara diamankan anggota Ditektorat Reserse Narkotika Polda Jateng, di Indomaret, SPPBU Jalan Imam Bonjol. Pria itu ditangkap setelah mengambil narkoba terendus petugas kepolisian.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pihaknya menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 20 gram. Narkoba itu dikemas di plastik klip dan disembunyikan di dalam bungkus rokok. ”Kami tangkap Rabu (19/1/2022),” katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika di wilayah Imam Bonjol. Lalu pihaknya langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan.

”Tim kemudian mendapati ciri-ciri orang mencurigakan yang diduga sebagai penyalahguna narkotika, di Indomaret SPBU Imam Bonjol. Akhirnya, pelaku diamankan berserta barang bukti,” terangnya.

Setelah dilakukan interogasi sementara, petugas kemudian melakukan pengembangan. Keterangan sementara, pelaku mengakui hanya mengambil barang tersebut atas perintah seseorang bernama SR yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil dari pengembangan ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 50 gram. Ditaruh disuatu lokasi di jalan Bandarharjo Selatan (Semarang Utara).

Selanjutnya, laki-laki tamatan STM ini digelandang ke Markas Dirresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembanga. Luthfi Martadian juga mengatakan, menurut pengakuan pelaku sudah berulang kali melakukan transaksi, mengambil narkotika yang sama.

“Pengakuannya sudah tiga kali ini mengambil narkotika atas perintah SR (DPO). Sebulan lalu kurang lebih 1 ons, dua minggu lalu mengambil 2 ons, sama yang ke tiga ini 2 ons,” jelasnya.

Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini berjumlah 120 gram. Sesuai rencana, barang tersebut akan  diedarkan diwilayah Semarang. Selain itu petugas juga mengamankan satu kartu Atm BCA dan satu HP merk vivo milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

“Pelaku mendapat upah Rp 5 juta dari SR, dalam tiga kali pengambilan. Ini masih kita dalami dan kembangkan. Jaringan ini terputus, pelaku dan DPO tidak saling kenal, hanya lewat perantara,” imbuhnya.(sol)

Exit mobile version