BERDIKARINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar kajian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Perubahan regulasi tentang standar harga satuan regional berdampak pada pelaksanaan anggaran di daerah.
Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, dengan terbitnya peraturan baru itu tentunya DPRD Kudus juga harus melakukan penyesuaian agar bisa sejalan dengan apa yang diatur dalam Perpres tersebut.
Kajian perundang-undangan yang diikuti jajaran pimpinan dan anggota DPRD itu digelar di Semarang, Senin – Rabu (30 Oktober – 1 November 2023).
“Pasalnya dalam perubahan aturan ini juga berdampak langsung bagi kinerja anggota DPRD. Salah satunya perubahan atas mekanisme pelaksanaan perjalanan dinas,” kata Masan, Rabu (1/11).
Salah satu perubahan mendasar diatur dalam Pasal 3A Ayat 2 yang menyebutkan bahwa prtanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan,kewajaran, dan akuntabel.
Penyesuaian dengan standar biaya yang tercantum dalam PMK 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
“Perubahan regulasi ini juga berdampak pada sejumlah sektor seperti pada industri, pemerintah daerah, dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” katanya.
Di sektor industri, kata Masan, Perpres 53 Tahun 2023 setidaknya akan mempengaruhi pengoperasian terutama pada industri perhotelan dan jasa transportasi.
Pada sektor Pemerintah daerah, Perpres 53 Tahun 2023 jelas akan mempengaruhi anggaran Pemerintah Daerah terutama mata anggaran perjalanan dinas. Hal ini juga akan berpengaruh pada mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Hanya saya ketentuan tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban belum diatur oleh Permendagri/Permenkeu terutama yang berkenaan dengan pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD secara lumpsum,” katanya.
Namun, kata Masan, secara umum pengadaan lumpsum telah diatur pada Perpres Pengadaan Barang dan Jasa No 12 Tahun 2021 yaitu merupakan kontrak pembayaran dengan jumlah harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam kontrak tanpa memperhatikan rincian biaya.
“Dengan adanya kajian peraturan perundang-undangan dengan mengundang para ahli dan akademisi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman terkait regulasi keuangan daerah bagi seluruh anggota DPRD Kudus,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Nasdem Muhtamat. Ia menilai pengkajian ini penting dilaksanakan agar tidak muncul kesalahpahaman antara wakil rakyat dan pihak terkait.
Hasil kajian bersama tim ahli ini, kata Muhtamat, nantinya bisa diterapkan dan diimplementasikan untuk kemajuan Kabupaten Kudus.
“Dengan adanya kajian ini tentu menjadi fokus perhatian besama agar kebijakan baru yang diatur dalam Perpres ini bisa dipatuhi semua pihak dan berjalan dengan baik,” katanya. (lis)