Site icon Berdikarinews.id

Bahas Hasil Fasilitasi, Pansus DPRD Targetkan Ranperda Disahkan Akhir Maret

DPRD Kudus

BERDIKARINEWS.ID – Tiga Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kudus terus melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kini tengah dibahas. Ketua Pansus II Kholid Mawardi mengatakan, semua Ranperda yang kini tengah dibahas ditargetkan sudah disahkan 28 Maret 2024 mendatang.

Wakil rakyat dari Partai Golkar ini menambahkan, saat ini ada sejumlah pasal dalam Ranperda yang masih butuh penyesuaian. “Dari eksekutif beberapa waktu sudah melakukan fasilitasi Ranperda ke Pemprov Jateng dan memang ada beberapa pasal yang butuh penyesuaian sehingga ini kami bahas kembali,” katanya, Rabu (6/3).

Ia mencontohkan, pada Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang biasa disebut Ranperda CSR ada sejumlah pasal yang harus diubah menyesuaian rujukan aturan yang lebih tinggi.

“Salah satu evaluasi dari Pemprov Jateng yakni terkait sanksi. Sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan Ranperda ini akan dibuat secara bertahap seperti sanksi administratif atau pengumuman di media cetak,” katanya.

Kholid mengatakan, tanpa diatur Ranperda ini pun sebenarnya perusahaan telah menyalurkan program CSR-nya. Hanya saja dengan adanya Ranperda, ia berharap ada pengaturan penyaluran CSR agar lebih mempercepat pembangunan dan peningkatan perekonomian di Kabupaten Kudus.

“Ada kekhawatirkan Ranperda ini bisa mengganggu iklim investasi di Kabupaten Kudus. Karena itu butuh penyesuaian agar hasil yang diharapkan sesuai tujuan awal untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Kudus,” katanya.

Terkait besaran anggaran CSR yang wajib dialokasikan Perusahaan, Kholid mengatakan sebelum dimintakan evaluasi ke Biro Hukum Pemprob Jateng klausul itu sudah dihapus dan digantikan dengan menyesuaikan kemampuan setiap perusahaan.

“Pada Perda serupa di daerah lain juga tidak menyebut angka pasti atau prosentase yang diatur. Kecuali memang untuk perusahaan yang berkaitan dengan alam,” ujarya.

Selain Ranperda CSR, Ranperda Perlindungan Buruh juga banyak mendapatkan evaluasi dari Pemprov Jateng. Biro Hukum Pemprov Jateng menilai substansi Ranperda itu tidak ada satu pun yang mengarah pada perlidungan sesuai judul Perbup.

Wakil Ketua Pansus I DPRD Kudus Muhtamat menambahkan, seluruh koreksi dari hasil fasilitasi oleh eksekutif ke Biro Hukum Pemprov Jateng telah ditindaklanjuti melalui pembahasan oleh Pansus dengan OPD terkait.

“Kami optimistis seluruh Ranperda ini bisa disahkan tepat waktu,” ujarnya. (lis)

Exit mobile version