Site icon Berdikarinews.id

Bahas Tujuh Ranperda, DPRD Kudus Bentuk Tiga Pansus

DPRD Kudus Bentuk 3 Pansus

Wakil Ketua DPRD Kudus Hj Tri Erna Sulistyawati SH memimpin rapat paripurna pembentukan tiga Pansus untuk membahas tujuh Ranperda.

BERDIKARINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus membentuk tiga panitia khusus (Pansus) untuk membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Wakil Ketua DPRD Kudus Hj Tri Erna Sulistyawati SH mengatakan, pihaknya optimistis pembahasan Ranperda rampung tepat waktu.

Erna mengatakan, di akhir masa jabatan anggota DPRD Kudus periode 2019 – 2024 ini, pihaknya tak ingin meninggalkan pekerjaan rumah (PR) pembahasan Ranperda. Karena itu DPRD Kudus serius untuk segera merampungkan pembahasan tujuh ranperda ini.

“Target kami di akhir masa jabatan DPRD Kudus periode ini, tujuh Ranperda yang akan dibahas tiga pansus ini sudah rampung. Saat ini Pansus mulai bekerja,” katanya.

Pansus I yang beranggotakan 13 anggota DPRD Kudus diketuai Sayid Yunanta Ssi dan Wakil Ketua Ngateman SPd MH. Pansus I akan membahas dua Ranperda yakni Ranperda Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Ranperda Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Pansus II yang beranggotakan 15 orang anggota DPRD Kudus akan membahas tiga Ranperda yakni Ranperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, Ranperda dan Pengelolaan Parkir, dan Ranperda Keterbukaan Informasi publik.

Pansus II diketuai oleh Andrian Fernando SE MH dan Wakil Ketua Superiyanto SH MH. Sementara itu, Pansus III yang beranggotakan tiga orang dipimpin Ketua Pansus Dr H Noor Hadi SH MH dan wakil Ketua Kholid Mawardi.

Pansus III akan membahas dua Ranperda yakni Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Pasar Rakyat dan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi.

Anggota Pansus III Kholid Mawardi mengatakan, pengesahan Ranperda ini sudah dinantikan masyarakat sehingga DPRD Kudus berkomitmen untuk segera membahas dan mengesahkannya.

Ia mencontohkan, ranperda Perlindungan dan Pengembangan Pasar Rakyat akan menjadi payung hukum bagi keterlibatan Pemerintah Daerah dalam melindungi dan mengembangkan Pasar Rakyat.

Anggota DPRD Kudus bermusyawarah untuk membentuk Pansus yang akan membahas tujuh Ranperda.

Wakil Rakyat dari Partai Golkar ini menambahkan, kondisi pasar rakyat saat ini bak hidup segan mati tak mau. Di tengah gempuran toko modern dan minimarket, serta layanan belanja online, pertumbuhan Pasar Rakyat kian terjepit.

“Jika tidak ada campur tangan Pemkab Kudus, kami khawatir keberadaan pasar rakyat kian tergusur dan mati. Sebagai sentra perekonomian masyarakat di tingkat bawah, maka Pemkab Perlu hadir untuk melindungi dan mengembangkan pasar rakyat,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan anggota Pansus II Hj Endang Kursistiyani SS. Ketiga Ranperda yang dibahas oleh Pansus II semuanya penting untuk segera disahkan. Ia mencontohkan, Ranperda Penataan dan Pengelolaan Parkir diharapkan menjadi jalan keluar untuk pengelolaan parkir yang lebih baik.

Sektor perparkiran menjadi salah satu penyumbang PAD cukup besar untuk Pemkab Kudus. “Pansus tentunya nanti akan mendengar saran dan masukan dari masyarakat, bagaimana harapan masyarakat sebenarnya, sehingga Ranperda yang kami bahas benar-benar bermanfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” katanya. (lis)

Exit mobile version