Site icon Berdikarinews.id

Bandel, Bupati Tutup 17 Usaha Karaoke

Bupati Kudus Hartopo memimpin langsung penutupan usaha karaoke pada Senin (8/11/2021).Foto : Dok Kominfo Kudus

Kudus, berdikarinews.id – Peringatan dari Pemkab Kudus untuk menutup karaoke tidak digubris pemilik usaha karaoke. Akhirnya Bupati Kudus Hartopo bersama Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dan Dandim 0722/Kudus Letkol Kav. Indarto langsung turun tangan melakukan penutupan. Ada 17 lokasi usaha karaoke yang akhirnya di segel pada Senin (8/11/2021).

Sebelumnya, pihaknya telah memperingatkan bahwa pemilik usaha telah melanggar Perda Perda Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan malam, diskotik, pub dan penataan karaoke. Penyisiran telah  dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Polri dan TNI hampir setiap malam. Namun, karaoke tetap beroperasi dengan modus menggembok gerbang depan.

“Hari ini kami resmi menyegel tempat karaoke. Sebelumnya kami sudah memperingatkan mereka melanggar Perda. Tim gabungan sudah keliling tapi karaoke masih ‘kucing-kucingan’ sama petugas,” ucapnya.

Hartopo akan bekerjasama dengan PLN untuk memutus jaringan listrik di tempat-tempat karaoke. Penyegelan akan terus dilakukan tim gabungan terhadap tempat karaoke yang masih bandel beroperasi.

“Kami akan berkoordinasi dengan PLN untuk melakukan pemutusan jaringan listrik ke tempat karaoke yang masih beroperasi,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kudus Kholid menyampaikan bahwa pada hari ini dilakukan penyegelan terhadap 17 titik lokasi karaoke dan pihaknya meminta pemilik karaoke tak melepas segel dan akan terus menyisir lokasi untuk memastikan karaoke tidak lagi beroperasi. Dimungkinkan masih ada tempat karaoke yang masih belum terungkap.

“Kami akan terus menyisir lokasi untuk memastikan tempat karaoke benar-benar tak beroperasi,” pungkasnya (sol)

Exit mobile version