Site icon Berdikarinews.id

Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal Senilai Senilai Rp 930 Juta

Sejumlah kardus berisi rokok ilegal dibuka di halaman Kantor Bea Cukai Tipe Madya Kudus

Kudus, berdikarinews.id  – Kantor Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Meski truk berisi ratusan ribu batang rokok haram, disamarkan dengan tumpukan pupuk, tetapi tidak membuat petugas terkelabuhi.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Noegroho mengatakan, penindakan itu terjadi di Jalur Pantura Pati – Kudus, Kamis (7/7/2022). Dengan total barang sitaan mencapai 816.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM).

“Pengangkutan rokok ilegal yang ditemukan ini, dengan modus mencampur rokok ilegal dengan barang lain yaitu pupuk,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).

Lanjutnya, penindakan bermula dari kegiatan patrol, dimana petugas mengindikasi sebuah truk mengangkut rokok illegal.

“Sekitar pukul 15.45 WIB. tim melakukan penghentian terhadap truk yang diindikasikan, di SPBU Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 48 karton berisi rokok jenis SKM merek Extra Bold dan lima karton rokok merek Titan Bold warna hitam tanpa dilekati pita cukai.

“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp 930.240.000 berhasil diamankan petugas. Dari kegiatan penindakan yang telah dilaksanakan, diperkirakan setidaknya terdapat potensi penerimaan negara sebesar Rp 632.211.840,” bebernya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memeriksa pengemudi truk tersebut, yakni sopir berinisial ME dan kernet (GR).

“Bea Cukai Kudus mengimbau kepada  masyarakat agar melakukan usaha legal terutama dalam memproduksi, menjual, dan memasarkan rokok . Mari menjadi legal agar usaha aman dan berkembang,” pesannya.(sol)

Exit mobile version