Site icon Berdikarinews.id

BLT dari DBHCHT Sudah Terserap 80 Persen

Bupati Kudus Hartopo saat melihat pekerja rokok yang tengah membuat rokok di brak PT Djarum di Desa Garung Lor beberapa waktu lalu.

Kudus, berdikarinews.id – Pemkab Kudus sudah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mencapai 80 persen. Dalam waktu dekat akan segera dituntaskan.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Agustinus Agung Karyanto mengatakan, setiap penerima BLT mendapatkan Rp 300.000 tiap bulan. ”Jumlah penerimanya mencapai 34.917 orang,” katanya saat penyaluran BLT di brak PT Djarum di Desa Garung Lor beberapa waktu lalu.

Pencapaian itu, artinya hampir semua karyawan pabrik rokok penerima BLT sudah menerima bantuan. Sehingga pihaknya tinggal mengejar sisanya yang bisa dikatakan tinggal sedikit dan dalam waktu dekat akan diselesaikan.

Dia mengatakan, untuk pencairan tahap pertana ini untuk Juni dan Juli yang diberikan pada Agustus 2022. ”Kini tinggal tersisa dari karyawan pabrik PT Djarum, penerima BLT dari pabrik lain sudah selesai,” terangnya.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan, untuk penyaluran BLT memang dilakukan secara bertahap. Pihaknya bekerjasama dengan Bank Jateng untuk penyalurannya, karena petugas bank terbatas, akhirnya dilakukan bertahap.

”Walaupun demikin, penyaluran BLT bisa tetap maksimal, tahap pertama bisa rampung pada Agustus,” jelasnya.

Adanya program BLT ini, pihaknya tentu berharap bisa membantu buruh rokok, sehingga bisa memenuhi kebutuhan setiap harinya dengan baik.

Untuk melaksanakan program ini, Pemkab Kudus sudah menyiapkan anggaram hingga Rp 23,65 miliar. Dana itu diperuntukkan bagi 34.917 pekerja rokok yang ada di Kudus.

Selain itu, selain dari DBHCHT Kudus, pekerja rokok juga mendapatkan BLT dari Pemprov Jateng sebanyak 24.943 pekerja rokok. Sehingga pekerja rokok di Kudus bisa semakin lebih baik.

Pelaksanaan program tersebut sudah menyesuaikan peraturan terkait penggunaan DBHCHT, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021. (sol)

Exit mobile version