Kudus, berdikarinews.id – Lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) akhirnya disetujui antara Bupati dan Ketua DPRD Kudus. Persetujuan itu dilakukan usai dilakukan penandatanganan antara keduanya dalam paripurna Selasa (19/4/2022).
Paripurna itu dalam agenda laporan komisi-komisi dan penetapan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Kudus tentang rekomendasi atas LKPJ Pemerintah Kabupaten Kudus tahun anggaran 2021.
Kegiatan dilanjutkan dengan Laporan panitia khusus (Pansus) terhadap lima Ranperda Kabupaten Kudus hasil fasilitasi Gubernur Jateng dan penandatanganan keputusan DPRD Kudus tentang persetujuan atas lima Ranperda tersebut.
Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, DPRD Kudus melalui Pansus telah melaksanakan pembahasan lima Ranperda Kabupaten Kudus hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah.
Rinciannya adalah, pertama terkait pengelolaan keuangan daerah, kedua, pengelolaan dan pelestarian cagar budaya dan ketiga, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kudus.
Selanjutnya, keempat Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus dan kelima Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus.
Bupati Kudus H.M. Hartopo mengatakan, setelah melalui serangkaian proses pembahasan di tingkat pansus, saat ini telah sampai pada tahapan laporan hasil kerja pansus DPRD Kudus terhadap 5 ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah tersebut.
”Oleh karena itu, sebagai persetujuan terhadap lima ranperda tersebut, maka akan dilaksanakan penandatanganan antara Bupati Kudus dengan Ketua DPRD Kudus atas keputusan rancangan peraturan daerah Kabupaten Kudus dimaksud,” ungkapnya.
Hartopo memberikan apresiasinya kepada DPRD Kudus atas sinergitas yang terjalin erat selama ini.(sol)