Site icon Berdikarinews.id

Bupati Tak Ingin Data Pemkab dan BPS Berbeda

Bupati Kudus Hartopo memberikan sambutan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Sinergi Teknologi Informasi Menuju Satu Data Kudus di Hotel Griptha, Senin (14/02/2022).

Kudus, berdikarinews.id – Pemkab Kudus dan Badan Pusat Statistik (BPS) terus melakukan upaya dalam mewujudkan Satu Data Kudus. Dengan data yang valid, tentunya akan membantu dalam prosesa pembangunan di Kudus, terutama terkait kesejahteraan masyarakat.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan, sebuah data yang valid akan menjadi dasar arah pembangunan bagi para kepala daerah. Sehingga data yang akurat dan berkualitas mutlak dibutuhkan untuk pembangunan yang tepat sasaran dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. ”Data yang dikumpulkan harus valid dan berkualitas,” katanya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Sinergi Teknologi Informasi Menuju Satu Data Kudus di Hotel Griptha, Senin (14/02/2022).

Pihaknya menyampaikan data yang didapatkan Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dinas Kominfo Kudus dan dan Bappeda menjadi acuan untuk memutuskan kebijakan. Oleh karena itu, data tidak boleh tumpang tindih dan harus valid.

Dia mencontohkan, data trkait lansia ternyata amsih ada perbedaan antara Dinas Sosial dan BPS. Perbedaan data lansia terpaut sepuluh tahun, tentunya data itu berdampak besar dalam pencapaian vaksinasi lansi di Kudus. Pihaknya meminta agar BPS bersama dinas terkait menyinkronkan batas minimum lansia sehingga capaian vaksinasi lebih valid.

“Usia lansia di Dinas Sosial adalah 75 tahun ke atas. Sementara itu BPS mencatat usia lansia minimal 65 tahun ke atas. Semoga setelah ini ada kesepakatan dan sinkron,” terangnya.

Hartopo menuturkan siap menyukseskan satu data Kudus dengan mendukung terselenggaranya FGD oleh BPS tersebut. Pihaknya menanti hasil maksimal dari penyelenggaraan Kudus Dalam Angka dan Kecamatan Dalam Angka 2022.

“Semoga menuai hasil yang maksimal, dan ke depan memberikan manfaat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPS Kudus Rahmadi Agus Sentosa mengajak instansi terkait untuk bersama-sama mengimplementasikan Perbup No 41 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan satu data Kabupaten Kudus.

Sehingga Satu Data di Kudus benar-benar terwujud dan dapat menjadi acuan bagi kepala daerah maupun investor. Pihaknya juga berterimakasih atas sinergi positif Dinas Kominfo Kudus sebagai Wali Data dan Bappeda sebagai sekretaris, sehingga satu data Kudus dapat berjalan dengan baik bersama BPS sebagai Pembina Data.

“Terima kasih atas sinergitas instansi yang ikut menyukseskan satu data Kudus,” imbuhnya.(sol).

 

Exit mobile version