Kudus, berdikarinews.id – Misteri penemuan mayat pria bertato bernama Nendra (39) di pinggir jalan pada Senin (21/3/2022) akhirnya terpecahkan. Semula diduga korban tabrak lari, ternyata merupakan korban pembunuhan. Pelaku sudah diamankan jajaran Polres Kudus tidak sampai 1 x 24 jam.
Warga Desa Besito, Kecamatan Gebog itu tewas dibunuh oleh M alias Erpo (26) dan K alias Ristek (30), keduanya Warga Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe. Kejadian pembunuhan ternyata bermula saat pelaku dan korban terlibat cek-cok usai pesta minuman keras pada malam harinya.
Pelaku dan temannya menggelar pesta miras di sekitar tugu Desa Besito pada Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Lalu pada Senin (21/3/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB korban datang dan bergabung dalam pesta Miras itu.
Saat pesta Miras itulah korban dan pelaku atau tersangka terlibat adu mulut, namun tidak sampai terjadi perkelahian. Kemudian pukul 03.00 WIB, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam berupa sabit. ”Lalu Kembali ke lokasi, namun tidak ada korban,” kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Selasa (22/3/2022).
Selanjutnya kedua pelaku menacri korban, akhirnya pelaku menemukan korban yang hendak berjalan kaki ke rumahnya. Pelakupun langsung mendekati korban, keduanya menghantam korban dengan batu bata serta membacok korban dengan sabit.
Setelah korban tersungkur tak berdaya, kedua pelaku meninggalkan korbannya tergeletak dipinggir agar seolah-olah seperti korban kecelakaan lalu lintas. ”Dari pemeriksaan korban, ada luka dibagian kepala dan dahi robek hingga 12 sentimeter,” terangnya.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku pulang ke rumah masing-masing. Namun tak lama kemudian pihak Polres Kudus mengamankan keduanya setelah ditemukan barang bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan.
Kini kedua pelaku kini terancam pasal 170 ayat 3 jounto 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(sol)