Kudus – Jajaran Polres Kudus terus melakukan pemantauan peredaran petasan atau mercon di Kabupaten Kudus. Terakhir seorang pemuda berinisial KR (19) ditangkap Sat Reskrim Polsek Mejobo karena menjual obat atau bahan pembuat mercon Selasa (12/4/2022).
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa obat mercon sebanyak dua kilogram. Bahan mercon itu sudah dikemas menajdi 20 bungkus. Selain itu juga mengamankan satu buah handphone.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Mejobo AKP Cipto mengatakan, pemuda asal Kabupaten Demak itu ditangkap saat melakukan transaksi cash on delivery (COD) di sekitar SPBU Payaman Desa Payaman Kecamatan Mejobo. ”Ada informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak untuk mengamankan,” katanya Rabu (13/4/2022).
Tim dari Unit Reskrim Polsek Mejobo langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diperkirakan untuk COD obat mercon tersebut. Akhirnya pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dua kilogram obat merceon yang siap digunakan.
Pelaku sendiri tidak membuat sendiri, melainkan membeli dari toko online, selanjutnya pelaku menjual Kembali di media sosial Facebook dengan system COD. Dari pelaku, obat mercon dijual Rp 23 ribu per ons.
Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(sol)