Kudus, berdikarinews.id – Polres Kudus mengamankan seorang guru TPQ. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan pelecehan seksual. Ada delapan anak yang menjadi korban pelaku yang berinisial MA (48) Warga Desa Menawan, Kecamatan Gebog.
Dari informasi yang ada, kasus pelecehan seksual terjadi sejak pertengahan 2020 hingga September 2022. Pelaku melakukan aksinya ketika korban menjalani tes kenaikan kelas.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Taman membenarkan adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru TPQ kepada muridnya. “Pelaku sudah kami lakukan penahanan, jumlah korban masih dalam pengembangan,” katanya Selasa (15/2/2022).
Jumlah korban sebanyak delapan orang, namun hingga kini baru satu korban yang melaporkan terkait pelecehan seksual tersebut. Pihaknya hingga kini masih membuka laporan jika ada masyarakat yang ingin melaporkan.
Pelaku kini terancam pasal tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak itu kini dikawal oleh Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus. Kasus ini terbilang cukup besar, karena korbannya sampai delapan orang. “Sebelumnya pernah ada korban sampai enam orang, kami masih lakukan pendalaman,” Jelas Ketua JPPA Haniah.
Haniah menduga dalam kasus pelecehan seksual oleh guru terhadap muridnya, dimungkinkan masih terdapat korban lainnya. Namun pihaknya masih berupaya mendalami lebih lanjut terkait ada tidaknya korban lain demi membantu penanganan terhadap korban.
Pihaknya juga sudah membentuk tim agar proses pemeriksaan bisa lebih cepat. “Kami juga berupaya melakukan pemilihan psikis anak yang menjadi korban pelaku,” imbuhnya.(sol)