Site icon Berdikarinews.id

Ditawari Proyek Fiktif, Rp 377 Juta Uang SR Digelapkan

Polres Demak melakukan konferensni pers kasus penipuan dengan modus investasi proyek lampu penerangan.

Demak, berdikarinews.id – Polres Demak menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. Total kerugian korban, yang merupakan seorang pengusaha mencapai Rp 377 juta. Korban tergiur karena pelaku mengiming-imingi keuntungan sebesar 30 persen.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengatakan, pelaku berinisial RM sudah dilakukan penahanan setelah adanya laporan dari korban berinisial SR di Polres Demak pada 2 Februari 2022. ”Korban merasa ditipu karena uangnya digelapkan,” katanya saat konferensi pers di Polres Demak, Senin (7/2/2022).

Agil mengatakan, penipuan itu dilakukan tersangka sejak Mei 2021. Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak – Kudus yang ternyata fiktif.

Saat itu, korban tergiur karena di tawari proyek hibah dengan modal sedikit dan pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan di bagi dua. ”Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan,” terangnya.

Diketahui awalnya korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek. Setelah itu korban menyerahkan uang Rp 150 juta untuk operasional sosialisasi proyek, namun setelah dicek, korban tidak ada proyek yang di maksud di wilayah Demak.

”Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih bahwa uang di gunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp. 377 juta,” jelasnya.

Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.

Atas tindakannya, tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(sol)

Exit mobile version