BERDIKARINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggulirkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif yang akan dibahas tahun 2024. Usulan enam Ranperda itu telah disahkan melalui Rapat Paripurna bersama 12 Ranperda usulan dari eksekutif.
Total ada sebanyak 18 Ranperda yang akan dibahas tahun 2024 terdiri atas empat Rancangan Peraturan Daerah berasal dari usul Pemerintah Daerah, delapan Ranperda luncuran dari Propemperda tahun 2023, dan enam Ranperda inisiatif DPRD Kudus.
Enam Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Kudus yang telah disahkan dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2024 yakni Ranperda Keterbukaan Informasi Publik, Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Pasar Rakyat, Perlindungan dan Pemberdayaan usaha Mikro dan Koperasi, Ranperda Prasarana, Sarana dan utilitas Umum.
Dua ranperda sisanya yakni Ranperda Fasilitasi dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Ranperda penataan dan Pengelolaan Parkir.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus H Masan SE MM mengatakan, total sebanyak 18 Ranperda yang akan dibahas tahun depan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat saat ini. Pembahasan dan pembahasan Ranperda tersebut juga penting untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi masyarakat.
Ia mencontohkan, Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Pasar Rakyat digulirkan ditengah gempuran toko modern dan pasar swalayan di Kabupaten Kudus. Perda itu setelah nantinya disahkan diharapkan memberikan posisi yang jelas untuk pengembangan pasar rakyat.
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Kudus juga mengesahkan perubahan atas lampiran keputusan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 188/20 Tahun 2022 tentang Propemperda Tahun 2023.

Masan menambahkan, bahwa sesuai dengan hasil rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Kudus disepakati adanya perubahan Propemperda Tahun 2023 yang semula 22 Ranperda diubah menjadi 14 Ranperda. “Delapan Ranperda yang belum terbahas tahun ini telah diusulkan kembali untuk dibahas tahun 2024,” ujarnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kudus H Sutriyono berharap pembahasan sebanyak 18 Ranperda tahun depan bisa tuntas. Karena itu, pihaknya berharap agar eksekutif segera menyiapkan naskah akademik dan draft Ranperda untuk diusulkan pembahasannya ke DPRD Kudus.
“Kami juga menyoroti masih banyaknya Perda yang telah disahkan oleh DPRD Kudus, tapi sampai sekarang belum diterbitkan Perbup sebagai aturan pelaksanaan Perda. Kami mendesak eksekutif memberikan perhatian khusus agar Perda yang sudah ada segera dibuat Perbup-nya,” katanya. (lis)