Site icon Berdikarinews.id

DPRD Kudus Harapkan RPJPD 2025-2045 Perkuat Visi Misi Daerah

Paripurna dprd kudus

Wakil Ketua DPRD Kudus Hj Tri Erna Sulistyawati memimpin rapat paripurna di gedung DPRD Kudus, Senin (24/6)

BERDIKARINEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus berharap Rancangan Peraturan Daerah (RPJPD) 2025-2045 semakin memperkuat visi misi daerah.

Selain persoalan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, RPJPD 2025-2045 juga perlu menggaris bawahi penguatan pada visi misi daerah. Hal itu mengemuka pada Rapat paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda RPJPD 2025-2045 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Senin (24/6).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kudus Hj Tri Erna Sulistyawati SH, H Mukhasiron SAg, dan Sulistyo Utomo SE MM itu, DPRD Kudus juga mengagendakan jawaban DPRD Kudus atas pendapat bupati terhadap enam Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kudus. Hadir pada rapat paripurna tersebut Pj Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie bersama jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Kudus.

Wakil Ketua DPRD Kudus Hj Tri Erna Sulistyawati SH mengatakan, rapat paripurna ini merupakan rangkaian kegiatan sebelum Ranperda itu nantinya disahkan oleh DPRD Kudus.

Sebelumnya, fraksi-fraksi di DPRD Kudus telah menyampaikan pandangan umum terkait RPJPD Kabupaten Kudus 2025-2045. Selain persoalan-persoalan yang mengemuka seperti persoalan sampah, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, DPRD Kudus juga menekankan agar RPJPD yang disusun menekankan pada penguatan visi dan misi kepala daerah.

“DPRD Kudus mendorong agar RPJPD menjadi cerminan atas visi misi kepala daerah yang telah disusun, salah satunya menjadikan kudus sebagai kabupaten yang memiliki keberadaban,” katanya.

Menanggapi itu, Pj Bupati Kudus Muhamad Hasan Chabibie dalam jawabannya mengatakan, RPJPD yang telah disusun ini berisikan penjabaran dan penyelarasan visi berkeadaban yang memiliki arti masyarakat dengan tingkat kecerdasan lahir dan batin yang paripurna, berbudi pekerti luhur, dan berakhlak mulia.

Secara substansial, kata Hasan, juga bermakna pada kehidupan masyarakat yang berkarakter kuat, bersendikan norma-norma agama dan nilai-nilai budaya, mempertahankan kearifan lokal dalam semua sektor.

Hasan mengatakan, visi RPJPD Provinsi Jawa Tengah adalah Jawa Tengah sebagai penumpu pangan dan industri yang maju, sejahtera, berbudaya, dan berkelanjutan. “Dengan demikian dapat dilihat keselarasan antara berkeadaban dan berbudaya,” katanya.

Keseriusan Pemkab Kudus untuk mewujudkan kabupaten yang bersih dan bebas dari korupsi tercermin dari arah kebijakan penguatan karakter dan pengamalan anti korupsi dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik.

Untuk mempersiapkan generasi emas 2045, Pemkab Kudus melaksanakan arah kebijakan antara lain penguatan talenta digital yang berakhlak dan berbudaya, peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran secara inklusif, serta menambah muatan lokal pendidikan karakter tentang akhlak dan budaya lokal yang luhur.

Pemkab Kudus juga akan mengembangkan potensi dan peran kepemudaan dan olahraga. “Pemkab Kudus juga akan memperkuat rekonstruksi karakter budaya daerah sebagai modal dasar pembangunan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kudus HM Sutriyono SE MM dalam jawaban DPRD Kudus atas pendapat bupati terhadap enam Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Kudus mengatakan, pihaknya mendorong kolaborasi dan sinergi yang lebih baik antara DPRD Kudus dengan Pemkab Kudus melalui seluruh jajaran OPD.

“Terima kasih atas saran dan masukan dari eksekutif, kami optimistis enam Ranperda prakarsa yang kami susun bisa rampung tepat waktu,” katanya. (lis)

Exit mobile version