Site icon Berdikarinews.id

DPRD Kudus : Kebijakan Larangan Study Tour Jangan Sampai Buat Bingung Sekolah

H Muhtamat

Anggota Komisi D DPRD Kudus Muhtamat

BERDIKARINEWS.ID – Munculnya larangan study tour buntut kecelakaan bus rombongan pelajar yang tengah melakukan karya wisata perlu direspons dengan bijak. Anggota Komisi D DPRD Kudus H Muhtamat SE MM mengatakan, kegiatan study tour jika dilihat dari sisi manfaatnya, penting untuk memberikan pengalaman lapangan bagi para siswa.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kudus itu menambahkan, setiap sekolah tentu memiliki tujuan khusus pada program stoudy tour tersebut. Karena itu jika ada persoalan yang muncul, maka perlu dicari akar permasalahannya agar kedepan program ini bisa berjalan sesuai dengan yang diinginkan.

“Selama ini sekolah memanfaatkan kegiatans study tour untuk pengenalan lapangan kepada para siswa agar memiliki pengalaman riil di lapangan. Jika ada persoalan hingga muncul adanya larangan, tentu ini perlu dilihat secara menyeluruh, tidak menjadi kebijakan responsif yang spontan saja,” katanya.

Muhtamat menambahkan, pihak terkait terutama dinas dan sekolah perlu melakukan pembenahan agar kegiatan study tour berjalan sesuai tujuan awalnya. Termasuk dengan mencari biro perjalanan terpercaya dan armada bus yang memenuhi unsur keselamatan.

“Jika persoalannya pada bus yang mengalami kecelakaan, musibah di jalan raya itu kan faktornya banyak. Apakah bus itu sudah rutin mengikuti uji KIR, diperbaiki, dan seterusnya,” katanya.

Muhtamat menambahkan, ia meminta Pemkab Kudus membuat arahan kebijakan yang jelas terkait program ini. Jika masih boleh dilaksanakan, maka perlu dibuat rambu-rambu agar program berjalan lancar dan para siswa dan guru yang mengikuti kegiatan ini keselamatannya lebih terjamin.

“Jangan sekedar larang melarang, perlu ada solusi konkritnya. Sekolah saat ini juga perlu kebijakan yang jelas tidak sekedar narasi-narasi yang dibangun sehingga membuat sekolah bingung,” katanya.

Hal senada diungkapkan Ketua MKKS SMP Kabupaten Kudus Ahadi Setiawan. Ia mengatakan, kegiatan karya wisata merupakan salah satu bentuk pendidikan karakter yang dilakukan di luar sekolah. Karya wisata akan mengajarkan anak tentang pengalaman nyata terkait obyek tempat yang dikunjungi.

“Contohnya bagaimana anak bisa tahu Ibu Kota Negara kalau tidak ke sana, bagaimana anak kurang mampu bisa ke sana kalau tidak ada karya wisata, karena disitu ada subsidi silang untuk memberangkatkan anak kurang mampu ke sana,” ujarnya.

Ahadi menegaskan, apabila larangan karya wisata ditetapkan demi keselamatan siswa serta menindaklanjuti adanya kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu. Maka kebijakan untuk menghapuskan karya wisata dinilai bukan keputusan yang bijaksana.

“Kalau ada error, jangan karya wisatanya yang dihapuskan, tapi pelaksanaannya yang harus diketati. Seperti bus nya harus kualifikasi, bironya, pengalamannya, pengawalannya itu yang harus dievaluasi dan diketati,”terangnya,

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Harjuna Widada, kegiatan study tour masih dilakukan oleh sejumlah sekolah hingga saat ini. “Yang pendidikan dasar kan kita (naungan pemda), berbeda aturan. Sejak dulu, peraturan di SMA memang dilarang zaman Pak Ganjar. Di Kabupaten imbauannya belum ada,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya pun masih menunggu petunjuk dari Bupati Kudus terkait study tour tersebut. Apabila belum ada regulasi yang melarang dilakukannya study tour oleh Bupati Kudus, maka SD dan SMP Negeri pun masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan tersebut.

“Cuma imbauan kita, jangan jauh-jauh, yang SMP juga biasanya kan Jakarta, Malang, Bandung. Terus jangan lupa dicek akomodasinya, utamakan keselamatan siswa,” tambahnya. (lis)

Exit mobile version