BERDIKARINEWS.ID – Optimalisasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah diperlukan untuk percepatan pembangunan daerah. Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kudus perlu terus mendorong munculnya inovasi oleh eksekutif dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Perlunya dorongan inovasi ini menjadi salah satu pokok bahasan pada kajian perundang-undangan yang digelar DPRD Kudus untuk penguatan Fungsi DPRD dalam rangka percepatan Pembangunan Daerah, di Semarang (27-29/11).
Kajian yang diikuti anggota DPRD Kudus itu menghadirkan akademisi dan pejabat kementerian terkait. DPRD Kudus menghadirkan pejabat Kementerian Keuangan RI Ferie Sulistiono yang memaparkan optimalisasi fungsi budgeting DPRD dalam mengawal keseimbangan sumber daya finansial antaratingkat kebutuhan daerah(fiscal need) dengan penerimaan daerah (fiscal capacity) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Sementara itu, Akademisi UNS Mulyanto mengupas tema representasi DPRD sebagai lembaga Perwakilan rakyat daerah untuk menjamin partiispasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Dynamic Governance.
Pemateri ketiga yang hadir pada kajian tersebut, Huntal Hutapea, akademisi dari Undip, mengupas strategi optimalisasi kelembagaan DPRD sebagai lembaga legislasi daerah dalam penyusunan penetapan Porogram Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan pembentukan Perda berbasis good legislation.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus H Masan SE MM mengatakan, kajian ini penting untuk memperkuat tugas pokok dan fungsi anggota DPRD di bidang penganggaran, legislasi, maupun pengawasan.
“DPRD Kudus telah melaksanakan tugas penganggaran dengan mengesahkan APBD 2024 tepat waktu, Perda tentang pajak daerah juga telah rampung disahkan tahun ini. Selanjutnya fungsi pengawasan akan kami optimalkan agar percepatan pembangunan daerah bisa terwujud,” katanya.
Masan sepakat perlunya setiap OPD untuk terus melakukan inovasi agar pemungutan pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah bisa semakin optimal.

Sejumlah inovasi yang bisa dilakukan eksekutif yakni optimalisasi penggunaan sistem pajak elektronik (e-tax), pendekatan data analytics, penggunaan aplikasi pajak mobile, pembayaran secara digital dan cashless, hingga kolaborasi dengan sektor swasta.
“Banyak terobosan inovasi yang bisa dilakukan oleh eksekutif. Tinggal bagaimana SDM yang ada dipersiapkan didukung kebijakan kepala daerah dan masing-masing kepala OPD untuk mewujudkan inovasi tersebut,” katanya.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kudus Muhtamat menambahkan, percepatan pembangunan yang diharapkan terwujud perlu ditopang tak hanya melalui kebijakan, namun tindakan kongkret di lapangan. Terlebih upaya percepatan pembangunan perlu ditopang dengan optimalisasi PAD.
“Saat ini Pemkab Kudus mulai menggenjarkan pembayaran cashless seperti parkir di tepi jalan umum di sejumlah ruas. Kami berharap upaya ini terus diperluas ke ruas-ruas jalan yang lain karena ini penting untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah,” katanya. (lis)