Kudus, berdikarinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menerima laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati tahun anggaran 2022 dengan sejumlah catatan. DPRD Kudus memberikan rekomendasi kepada Pemkab Kudus untuk perbaikan pelayanan mendatang.
Rekomendasi DPRD terkait LPKJ Bupati tahun anggaran 2022 dibacakan Wakil Ketua DPRD Kudus Tri Erna Sulistyowati pada rapat paripurna, Selasa (18/4). Sebelumnya, pimpinan masing-masing komisi di DPRD Kudus membacakan rekomendasinya setelah sebelumnya melakukan pembahasan dengan masing-masing OPD mitra kerja.
Ketua DPRD Kudus Masan bersyukur pembahasan LKPJ Bupati tahun anggaran 2022 telah rampung digelar. DPRD Kudus berharap rekomendasi yang sudah disampaikan pada rapat paripurna, ditindaklanjuti secara serius oleh Pemkab Kudus, terutama masing-masing OPD.
“Rekomendasi ini penting untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kudus. Semua komisi sudah memberikan rekomendasi mulai pada urusan infrastuktur, pendidikan, kesehatan, hingga UMKM,” katanya.
Secara umum, DPRD Kudus memberikan rekomendasi pada pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Pada urusan wajib bukan pelayanan dasar, DPRD Kudus menyampaikan sejumlah rekomendasi di bidang lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipoil. Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, koperasi dan UKM, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, hingga kearsipan.
Untuk urusan pilihan, DPRD Kabupaten Kudus menyampaikan rekomendasi untuk bidang pertanian, pariwisata, dan perdagangan. Sedangan untuk utusan pemerintahan fungsi penunjang terkait administrasi pemerintahan, pengawasan, dan keuangan.
Masan mencontohkan, pelaksanaan kegiatan pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UMKM misalnya. DPRD Kudus menyoroti rendahnya penyerapan anggaran pada tahun 2022 yang hanya tercapai 34,15 persen.
Besarnya Silpa yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat merupakan pelanggaran terjadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Rendahnya penyerapan anggaran ini disebabkan banyaknya kegiatan yang tidak terealisasi. Ia mencontohkan, pengadaan tanah dan pengadaan alat pelinting rokok tidak terealisasi, padahal sudah dianggarkan melalui APBD murni 2022.
Rendahnya realisasi investasi di Kabupaten Kudus juga menjadi sorotan tajam. Pada Pembahasan di Komisi B sebelumnya juga telah diungkapkan jika realisasi investasi hanya sebesar Rp 1,09 triliun, masih jauh dari target sebesar Rp 3,3 triliun.
“DPRD Kudus merekomendasikan dibentuknya semacam tim percepatan invesrasi,” katanya.
Senada dengan Masan, Ketua Komisi D DPRD Kudus Ali Ikhsan berharap rekomendasi tersebut tidak hanya sebatas formalitas saja. Rekomendasi-rekomendasi yang telah disusun itu perlu dilaksanakan secara serius oleh Pemkab Kudus agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. (sol)