Kudus, berdikarinews.id – Enam Ranperda Prakarsa akhirnya disetujui dalam paripurna yang dilakukan di ruang Paripurna DPRD Kudus Rabu (8/12/2021).
Rapat paripurna masa persidangan kedua tersebut membahas tentang laporan panitia khusus (Pansus) dan penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Kudus tentang persetujuan atas enam Ranperda Prakarsa.
Rapat paripurna tersebut diselenggarakan secara hybrid, tatap muka dan virtual dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kudus atau yang mewakili, Para asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, serta anggota DPRD Kabupaten Kudus.
Ketua DPRD Kudus Masan saat membuka rapat paripurna mengatakan, rapat dimulai dengan laporan Panitia Khusus (Pansus) dan dilanjutkan dengan penandatanganan DPRD tentang persetujuan atas enam Ranpeda Prakarsa.
Penandatangan dilakukan antara Bupati Kudus dan Ketua DPRD Kudus. Pansus sendiri menyampaikan enam ranperda tersebut berdasarkan hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Kudus untuk memenuhi surat Gubernur Jateng tertanggal 26 Oktober 2021 dan surat tanggal 5 November.
Enam Ranperda tersebut terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, Perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, penguatan pendidikan karakter, prasarana olahraga, pelestarian kebudayaan, dan perlindungan petani.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada DPRD Kabupaten Kudus yang telah menyusun dan membahas Ranperda inisiatif tersebut. Tentunya setelah melalui serangkaian proses pembahasan di tingkat panitia khusus. ”Maka saat ini telah sampai pada tahapan paripurna persetujuan bersama atas ke enam ranperda inisiatif yang dimaksud,” terangnya.
Pihaknya mengucapkan terimakasih atas dukungan dan jalinan kerjasama. Sehingga paripurna terkait Ranperda Prakarsa tersebut bisa berjalan baik.
Usai sambutan tersebut, acara dilanjutkan dengan penjelasan Bupati Kudus terhadap ranperda Kabupaten Kudus yang masing-masing berisi tentang Pencabutan peraturan daerah Kabupaten Kudus nomor 3 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Kudus.
Lalu ada perubahan atas peraturan daerah kab. Kudus nomor 6 tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Kudus, Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kudus nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kudus, pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, pengelolaan keuangan daerah, dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kudus tahun 2021-2024. (sol)