BERDIKARINEWS,ID – Fraksi-fraksi di DPRD Kudus mendukung digulirkannya enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang diprakarsai legislatif. Tujuh fraksi DPRD Kudus menyampaikan pandangan umum atas pengusulan enam Ranperda prakarsa pada rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kudus, Senin (27/5).
Enam Ranperda inisiatif DPRD Kudus yakni Ranperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengembangan Pasar Rakyat, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi.
Tiga Ranperda lainnya masing-masing Ranperda tentang Prasarana dan Utilitas Umum, Ranperda tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual, dan Ranperda Tentang Penayaan dan Pengelolaan Parkir.
Ketua Fraksi Aamanat Hanura dan Demokrat DPRD Kudus Endang Kursistiyani mengatakan, pada prinsipnya fraksinya merespon positif dan setuju terhadap diajukannya atas usul prakarsa enam Ranperda Kabupaten Kudus.
Dengan adanya payung hukum yang baru maka akan tercipta sebuah kepastian hukum sesuai dengan prinsip-prinsip asas umum pemerintahan yang baik.
“Kita semua menyadari seiring dengan adanya deru perubahan kondisi sosial masyarakat di Kabupaten Kudus yang semakin modern dan kompleks dengan segala persoalannya. Hal ini perlu diimbangi dengan perubahan perangkat hukum yang mengatur sebagai solusi serta antisipasi dalam rangka menjalankan roda pemerintahan yang stabil dan kondusif,” katanya.
Hal ini, kata Endang, sangat penting untuk dilakukan dalam upaya mendukung proses pembangunan yang sedang dilaksanakan dapat berjalan dengan sukses, lancar dan terarah.
Ia mencontohkan, Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu digulirkan sebagai salah satu instrumen penting dalam tata pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Ranperda ini dibutuhkan sebagai peraturan yang menjadi pedoman bagi seluruh OPD dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Fraksi kami menyambut baik hadirnya Ranperda Keterbukaan Informasi Publik untuk menjadi pedoman dalam tata kelola pemerintahan,” katanya.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra Agus Warino mengatakan, fraksinya memberikan perhatian khusus pada Ranperda Perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan koperasi. Agus menambahkan, fraksinya merasakan adanya keterlambatan dalam menyikapi perkembangan peraturan yang berlaku.
Meski begitu, kata dia, langkah mengusulkan Rancangan Perda ini tetap perlu didukung oleh semua pihak karena substansi dari Perda ini nampaknya cukup dapat diharapkan akan menumbuhkan dan mengembangkan perekonomian di Kabupaten Kudus.
“Dalam Ranperda Pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro dan koperasi ini, dalam penyusunan Ranperda kami minta agar memuat pola penguatan kelembagaan dan manajemen pelindungan dan pemberdayaan yang efektif melalui berbagai pendekatan yang dilaksanakan,” katanya.

Agus menambahkan, nantinya juga perlu dirumuskan rekomendasi bagi pelaksanaan program
pelindungan dan pemberdayaan untuk lebih efektif, dan menyusun training design bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kudus Tri Erna Sulistyowati yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, setelah disahkan dalam rapat paripurna ini DPRD Kudus akan mengirimkan ke eksekutif untuk menyelaraskan usulan perda dari Pemkab Kudus.
“Tentunya kami berharap enam ranperda ini bisa segera dibahas agar bisa memberi manfaat luas kepada masyarakat. Diusulkannya enam Ranperda ini tentunya juga atas dasar adanya usulan dan aspirasi dari masyarakat,” ujarnya.(lis)