BERDIKARINEWS.ID – Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus yang membahas Ranperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik menggelar public hearing untuk menyerap masukan masyarakat.
Pansus II tak ingin Ranperda Prakarsa DPRD Kudus itu hanya menjadi payung hukum atas keterbukaan informasi publik semata, namun juga memiliki nilai-nilai kearifan lokal yang dibutuhkan masyarakat.
Pada public hearing itu mencuat sejumlah usulan diantaranya terkait kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) Rismawan Yulianto mengatakan, selama ini informasi publik yang disampaikan Pemerintah Daerah terutama melalui webisite resmi masih belum dilengkapi fitur penunjang bagi warga disabilitas.
Rismawan menyampaikan selama ini penyandang disabilitas, seperti tuna netra dan tuna rungu, kesulitan saat mengakses informasi di website PPID (Pejabat Pengelola Informasi Daerah) milik Pemkab Kudus.
Pasalnya, dalam laman tersebut tidak dilengkapi dengan fitur suara untuk memudahkan bagi penyandang tuna netra. “Untuk mengatasi ini, pentingnya kolaborasi antara pemangku kebijakan di pemerintah Kabupaten Kudus dalam membuat standar operasional website yang dapat diakses teman-teman disabilitas, sehingga mampu menciptakan Kudus yang ramah disabilitas,” jelas Rismawan, Senin (8/7).
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Pansus 2 DPRD Kudus, Andrian Fernando SE MH mengatakan, usulan dari FKDK tersebut akan menjadi perhatian Pansus I dalam membahas Ranperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ini tentu menjadi informasi yang penting bagaimana agar Kudus semakin ramah bagi penyandang disabilitas. Hal-hal seperti ini tidak tersampaikan jika tidak melalui forum seperti public hearing ini,” katanya.
Selain bersama FKDK, kegiatan kali ini juga dihadiri oleh sejumlah organisasi masyarakat lainnya hingga wartawan yang ada di Kudus. Targetnya, masyarakat Kudus bisa lebih mudah dalam memperoleh informasi publik, utamanya peraturan daerah yang sedang dibahas maupun yang sudah disahkan.
Perda ini, kata dia, akan memberi jaminan kepada masyarakat untuk mendapat akses informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tidak hanya LSM atau pers saja, tetapi setiap warga negara juga perlu mendapat jaminan hak atas akses informasi publik,” ujarnya.
Fernando menambahkan, perkembangan zaman yang semuanya sudah serba digital menuntut kecepatan informasi. Penyampaian informasi juga harus disampaikan menyesuaikan perkembangan teknologi saat ini.
Pansus II juga berencana membahas terkait sanksi bagi pihak yang tidak memberikan informasi publik bagi masyarakat. Rencana itu pun tetap akan disesuaikan dengan Undang-undang yang berlaku.
“Sejauh ini keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kudus sudah berjalan dengan baik. Bila dihitung dalam angka, keterbukaan informasi publik di Kudus memiliki nilai 8 dari 10,” ujarnya. (lis)