Kudus, berdikarinews.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai )KPPBC) Tipe Madya Kudus Kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Ada empat lokasi yang menjadi sasaran operasi dan mendapatkan barang bukti senilai Rp 1,52 miliar.
Kepala KPPBC Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan, operasi rokok ilegal akan makin diintensifkan menyusul dijalankannya operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mulai 24 Mei 2022. ”Pengawasan rokok ilegal terus kami intensifkan,” katanya Minggu (5/6/2022).
Operasi yang menyasar empat lokasi itu berawal dari adanya informasi empat bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menympan rokomk ilegal pada Kamis (2/6/2022) di Jepara. Pihaknya langsung bergerak ke Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan.
Saat itu ternyata informasi tersebut benar, pihaknya menemukan adanya kegiatan pengemasan dan penimbunan rokok ilegal. Dari lokasi pertama, petugas menemukan 39 karton berisi rokok batangan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 45 slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu.
”Selain barang bukti rokok, kami juga mengamankan dua orang pekerja berinisial S dan FS,” terangnya.
Selanjutnya di lokasi kedua yakni di Desa Robayan, pukul 13.00 WIB tim berhasil menemukan lokasi bangunan yang diperkiraan untuk aktivitas ilegal. Saat diperiksa ditemukan empat karton rokok batangan jenis SKM dan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Lokasi ketiga dan keempat berada di Desa Purwogondo, pada pukul 14.00 WIB tim berhasil menemukan lokasi bangunan dan menemukan rokok jenis SKM dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai. ”Total barang bukti yang kami sita mencapai 1.341.760 batang rokok ilegal,” jelasnya.(sol)