BERDIKARINEWS.ID – Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus terus mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Dearah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Ketua Pansus I Sayid Yunanta SSi menuturkan, Ranperda ini harus mampu memberi gambaran arah pembangunan Kabupaten Kudus hingga tahun 2045. Ia mencontohkan, saat ini penggunaan teknologi semakin massif. Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) juga mulai menyentuh ke berbagai sektor.
“Jika saat ini saja penggunaan AI sudah mulai marak, bagaimana nanti di tahun 2045. Tentu ini perlu diantisipasi dengan menyiapkan sumber daya manusianya, termasuk aspek sosial dan budaya di Kabupaten Kudus,” katanya.
Sayid memiliki kekhawatiran pemanfaatan teknologi akan semakin memperlebar angka pengangguran di Kabupaten Kudus. Pasalnya, banyak sektor pekerjaan yang kini tak lepas dari pemanfaatan teknologi.
Pansus I menggelar pembahasan RPJPD 2025-2045 dengan mengundang pejabat dari OPD terkait di ruang rapat gedung DPRD Kudus, Selasa (9/7). Hadir pada pembahasan itu tenaga ahli penyusunan Ranperda tersebut.
Anggota Pansus I H Muhtamat SH MH menambahkanm, masifnya penggunaan teknologi di berbagai lini kehidupan tak boleh mencabut akar sosial budaya dan kearifan lokal masyarakat di Kabupaten Kudus.
“Jika visi Kudus 2025-2045 adalah Kudus berkeadaban, maju, dan berkelanjutan, maka tolok ukurnya bagaimana. Ini yang perlu didetailkan agar visi Kabupaten Kudus kedepan tidak sekedar teks atau bahkan wacana yang sulit untuk direalisasikan,” katanya.
Ia mengatakan, pembentukan sumber daya manusia (SDM) terutama mulai di sektor pendidikan tak bisa lepas dari proses menyiapkan SDM yang unggul dan berakhlak dimana tidak hanya sekolah formal dan nonformal, namun juga sekolah negeri dan swasta, termasuk madrasah diniyah maupun pondok pesantren.
“Apakah keberadaan guru-guru sekolah swasta termasuk madrasah diniyah maupun pondok pesantren di bawah lingkungan Kemenag ini bisa dinaungi Pemkab Kudus. Padahal ini menjadi bagian dalam mewujudkan visi Kabupaten Kudus 2025-2045,” katanya.
Muhtamat menambahkan, muatan lokal Kabupaten Kudus seperti ajaran Gusjigang harus masuk ke semua lini dunia pendidikan untuk memperkuat karakter SDM. Ini penting sebagai bentuk identitas masyarakat Kudus ditengah serbuan teknologi dan digitalisasi saat ini.
Anggota Pansus I H Sutedjo SPd.I menambahkan, DPRD Kudus sebenarnya telah mengesahkan Perda Pendidikan Karakter. Sayangnya hingga saat ini, Perda tersebut belum ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).
“Perda ini sebenarnya bisa menjadi bekal untuk menyiapkan SDM generasi penerus yang sejalan dengan isi RPJPD ini. Sayangnya hingga saat ini belum ada petunjuk teknisnya dalam bentuk Perbup,” katanya.
Sutedjo juga menyoroti masih banyaknya Perda yang hingga kini belum dibentuk Perbupnya. “Ini PR Pemkab Kudus agar segera menindaklanjuti Perda-Perda yang sudah disahkan, namun belum ada Perbupnya, agar bisa dilaksanakan oleh OPD terkait,” katanya. (lis)