Site icon Berdikarinews.id

Harus Terus Diberantas, Rokok Ilegal Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sejumlah KPPBC dan pejabat di Kudus melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal secara simbolis di kantor KPPBC Kudus Selasa (26/7/2022).

Kudus, berdikarinews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus menggencarkan pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal. Hal ini dilakukan, agar masyarakat memahami bahaya peredaran rokok ilegal.
Salah satu dampak negative adanya peredaran rokok ilegal yakni mampu merugikan negara. Terhitung dari data yang diterima Kantor Bea Cukai Kudus per September 2022 lalu kerugian negara mencapai Rp 8.773.623.424 dengan jumlah 11.453.600 batang rokok ilegal.
Jumlah tersebut didapatkan dari hasil penindakan sejak Januari-September lalu. Sementara itu, di 2021 lalu kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai sebesar Rp 9.595.445.514 dengan jumlah sebanyak 14.296.741 batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Moh. Arif Setijo Nugroho mengatakan, sosialisasi gempur rokok ilegal terus dilakukan untuk kesadaran masyarakat supaya tidak memproduksi maupun menawarkan rokok ilegal.
“Upaya kami dari sosialisasi dan penindakan tentunya untuk menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya gempur rokok ilegal. Karena yang seharusnya membayar cukai, jadi tidak membayar cukai. Ini sangat merugikan negara,” ucapnya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kudus yang terus menggencarkan sosialisasi mengenai rokok ilegal. Menurutnya, ini sangat berpengaruh dengan berkurangnya peredaran rokok ilegal, khususnya di Kudus.
Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo mendukung penuh upaya pemberantasan rokok ilegal. Lantaran, jika peredaran rokok ilegal dibiarkan, maka negara akan mengalami kerugian yang tidak sedikit jumlahnya.
“Tinggal bagaimana kita bisa mengoptimalkannya nanti. Tentu yang perlu diperhatikan bagaimana bisa sosialisasi dan mengedukai masyarakat, supaya tidak mengkonsumsi, membuat, dan menggunakan rokok ilegal lagi,” tuturnya.
Ketika rokok ilegal makin marak, tentu penerimaan negara dari cukai akan turun. Termausk Kudus juga akan terpengaruh dalam penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Padahal dana tersebut sangat penting untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan 215/PMK.07/2021, DBHCHT 2022 sebesar 174 miliar rupiah dialokasikan untuk bidang penegakan hukum 10 persen, bidang kesehatan 40 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) buruh rokok dan pelatihan termasuk alokasi kesejahteraan masyarakat.
“Penggunaan DBHCHT ini diatur oleh PMK. Sebesar 50 persen dananya untuk kesejahteraan masyarakat, terutama untuk BLT buruh rokok dan pelatihan,” imbuhnya.
Sementara itu, sektor pelayanan kesehatan sebesar 40 persen digunakan untuk membiayai BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pembangunan puskesmas maupun melengkapi alat kesehatan. Sehingga pelayanan kesehatan di Kudus optimal.
“BPJS bagi masyarakat kurang mampu juga dibiayai pemerintah. Bagi yang mau mengajukan langsung menghubungi kepa desa saja, nanti ada verifikasi dari desa, Dinsos, dan Dinas Kesehatan Kudus,” jelasnya.(sol)

Exit mobile version