Kuus, berdikarinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus tak ingin beragam item pungutan pajak dan retribusi semakin membebani masyarakat. DPRD Kabupaten Kudus melalui Pansus II kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Kudus Sutriyono menambahkan, salah satu upaya legislatif untuk meringankan beban warga dalam hal pungutan pajak adalah mengusulkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak kena pajak.
Wakil rakyat dari Partai Hanura ini mengatakan, NJOP tidak kena pajak dalam penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 10 juta untuk setiap wajib pajak.
Dalam pembahasan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pihaknya mengusulkan agar dasar pengenaan NJOP tidak kena pajak dinaikkan menjadi Rp 30 juta untuk setiap wajib pajak.
“Kenaikan nilai NJOP tidak kena pajak ini akan berdampak luas bagi warga. Perubahan ini juga bisa menjadi nilai plus bagi calon investor yang akan masuk ke Kabupaten Kudus,” katanya.
Sutriyono menambahkan, usulan itu telah disampaikan pada rapat kerja Pansus II dengan OPD terkait, Selasa (15/5) lalu. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono.
Sutriyono menambahkan, BPPKAD merespons usulan tersebut. Meski dengan usulan itu, Pemkab Kudus berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor PBB P2 hingga Rp 10 miliar, namun bisa ditutup dengan pajak di sektor lainnya.
“BPPKAD menyebutkan pajak restoran bisa dioptimalisasi sehingga menutup potensi kehilangan PAD akibat kenaikan nilai NJOP tidak kena pajak ini,” katanya.
Sutriyono menambahkan, kenaikan NJOP tidak kena pajak ini juga akan efektif memangkas tunggakan PBB P2 yang mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
“Penyusunan Ranperda ini tentunya menampung usulan dan aspirasi dari masyarakat. Salah satunya kami akan mengawal usulan kenaikan NJOP tidak kena pajak ini, agar manfaatnya bisa dinikmati oleh masyarakat luas,” ujarnya.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kudus Kholid Mawardi menambahkan, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih dalam tahap pembahasan, bersama sejumlah Ranperda lainnya.
Ia berharap seluruh Ranperda bisa segera diselesaikan pembahasannya, sehingga bisa segera disahkan. “Ranperda ini tentunya sudah sangat dinantikan oleh masyarakat. Kami tentunya berharap Ranperda bisa segera rampung dan disahkan,” ujarnya. (sol)