Kudus, berdikarinews.id – Pemkab Kudus mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang pelaksanaan salat Idul Adha 20 Juli 2021 mendatang. Pada SE tersebut, aktivitas arak-arakan takbiran dan salat Idul Adha juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan, dalam pelaksanaan Idul Adha, pihaknya mengikuti SE Menetri Agama yang ada. Didalamnya sudah mengatur beberapa hal terkait perayaaan Idul Adha. ”Kami hanya menyesuaikan SE Menag dan kami sosialisasikan ke kecamatan dan desa-desa,” katanya Jumat (16/7/2021).
Dalam SE Menteri Agama nomor 17 Tahun 2021 dijelaskan, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir kenliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun kendaraan, dan salat Idul Adha 1442H/2021 M di masjid.musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan dan tempat umum lainnya ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat.
Sehingga pihaknya juga menindaklanjuti sesuai SE Menteri Agama tersebut ke tingkat paling bawah, yakni desa. ”Selain terkait salat dan takbir Idul Adha, ada juga terkait penyembelihan hewan qurban,” terangnya.
Untuk penyembelihan hewan qurban, bisa dilakukan di luar rumah atau rumah pemotongan hewan (RPH) yang ada. Selain itu juga bisa dilakukan pada tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah.
Ketika kapasitas RPH yang ada terbatas, maka penyembelihan bisa dilakukan di luar RPH dengan syarat mematuhi ketentuan. Seperti tempat yang luas, hanya dihadiri petugas penyembelihan yang harus menggunakan protokol kesehatan. Lalu distribusi daging harus langsung ke rumah penerima.
Dalam SE itu juga mengintruksikan jajaran Kementrian Agama harus ikut mengawasi proses tersebut, jika menemukan potensi pelanggaran ketentuan, wajib koordinasi dengan pimpinan diatasnya, pemerintah daerah, satuan tugas penanggulangan Covid-19 dan aparat keamanan.
”Melihat SE itu, penyembelihan diperbolehkan di luar RPH, namun dengan catatan protokol kesehatan ketat, jangan sampai muncul kerumunan juga,” ujarnya.
Pihaknya melaksanakan SE Menetri Agama tersebut karena Kudus masuk pada level assessment level 3 dan 4. Sehingga pihaknya meminta masyarakat agar memahami aturan tersebut.
Pihaknya juga melakukan korodinasi terus dengan Kementrian Agama, sehingga sosialisasi bisa sampai tingkat bawah, masjid atau musala. Sehingga masyarakat bisa lebih memahami dan aturan berjalan dengan baik.(sol)