Site icon Berdikarinews.id

Kejar-kejaran, Mobil Pick up yang Mengangkut Rokok Ilegal Diamankan

Mobil Pick Up terlihat ringsek usai terperosok ke sawah saat kejar-kejaran dengan petugas KPPBC Kudus.

Kudus, berdikarinews.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus melakukan penangkapan rokok ilegal. Penangkapan diwarnai pengejaran yang cukup menegangkan hingga berakhir mobil pengangkut rokok ilegal terperosok ke awah.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan rokok ilegal senilai Rp 547 juta. ”Sebanyak 480.000 rokok ilegal kami amankan,” katanya Jumat (15/7/2022).

Sebelum melakukan penangkapan itu, pada Selasa (12/7/2022) pukul 00.30 WIB, pihaknya mendapatkan informasi adanya kendaraan berupa pick up yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Pihaknya langsung melakukan tindaklanjut dengam melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus.

Akhirnya pada 01.00 WIB, tim berhasil menemukan mobil pick up yang terindiikasi membawa rokok ilegal. ”Kami berupaya menghentikan mobil, namun sopirnya terus menghindar dan akhirnya kami kejar mulai Jalan Kudus – Cengkalsewu, Sukolilo, Pati,” terangnya.

Dalam proses pengejaran itu, mobil pick up berhenti setelah terperosok ke sawah, sehingga kendaraan tidak bisa bergerak dan tim langsung meringkus sopir. Selanjutnya pihaknya melakukan korodinasi dnegan Polsek Sukolilo dan dibantu warga.

Rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 30 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Cronos yang dipasangi pita cukai palsu. Ada 480.000 batang rokok senilai Rp 547 juta.

Selain itu, potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan KPPBC Kudus sebesar Rp 366 juta.  ”Barang bukti, sopir dan kernet berinisial MHA dan MA langsung dibawa ke kantor KPPBC Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” imbuhnya.(sol)

Exit mobile version