Pati, berdikarinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memusnahkan ribuan obat-obatan terlarang dan narkoba jenis sabu seberat 41,51925 gram, hingga senjata api (Senpi) di halaman Kejari Pati, Selasa (12/7/2022).
Kepala Kejari Pati, Mahmudi mengatakan, tidak hanya narkotika saja yang dimusnahkan, tetapi sejumlah barang bukti dan rampasan perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Ini dari berbagai kasus ya, ada sebanyak 45 kasus nakotika dan kesehatan, empat kasus perjudian, dua kasus penggelapan, dua kasus pencurian, dan terakhir lima kasus minuman keras (miras),” ujarnya selepas pemusnahan.
Lanjutnya, untuk obat-obatan terlarang secara keseluruhan ada 4.062 butir obat terlarang, sedangkan untuk sabu seberat 41,51925 gram. Sebanyak dua pucuk senpi dan sejumlah butir peluru turut dimusnahkan.
“Lalu beberapa telepon genggam, 212 miras dari berbagai jenis merek dan ukuran, baju, kartu remi, kupon kosong, hekm, sebendel kertas catatan uang perjudian, satu spidol warna merah, kalkulator, staples, tiga lembar kertas lamaran, bolpoin, dan satu bendel kertas karbon,” imbuhnya.
Sejumlah benda tersebut, disebutkannya dimusnahkan dengan berbagai metode agar tidak bisa digunakan lagi, tergantung jenis barangnya. Diantaranya ada yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan dilarutkan dengan air.
“Semua kita musnahkan, ini demi menyelamatkan masa depan bangsa dari narkoba. Senjata api juga kita musnahkan, kami tidak peduli, kita hancurkan semuanya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(sol)