Kudus, berdikarinews.id – Salat Idul Fitri 1442 H boleh dilakukan di masjid dan lapangan, namun dengan syarat protokol kesehatan yang ketat. Untuk khotbah salat Idul Fitri juga diminta untuk dipercepat, jangan sampai dilakukan terlalu lama.
Kepala Kemenag Kudus Mudzakir mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan surat edaran Nomor B-1721/Kk.11.19/6/HM.00/5/2021 tentang panduan perayaan Idul Fitri 2021. ”Dalam surat tersebut terdapat tiga poin pokok yang haru dicermati,” katanya Selasa (4/5/2021).
Pertama yakni terkait pengumandangan takbir, tahlil, tahmid dan tasbih dilakukan di rumah masing-masing. Kedua, untuk kegiatan takbiran dilakukan dengan memperhatikan ketentraman dan kondusifitas umat. Takbiran dilakukan di masjid dan musala dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selain itu, pelaksanaan salat juga diperblehkan di masjid atau lapangan. Namun semua itu juga melihat kebijakan dari pemerintah daerah setempat. ”Pelaksanaan akan dilakukan sesuai protokol kesehatan, namun ketika kasus covid naik, maka kebijakan aturan pelaksanaan salat Idul Fitri akan mengikuti imbauan dari Satgas Covid-19,” terangnya,
Dia menambahkan, pihaknya juga mengimbau agar dalam pelaksanaan khotbah jangan dilakukan terlalu lama. Jauh lebih baik disingkat agar lebih cepat, karena kondisi saat ini masih pandemi.
”Kami sudah mengingatkan kepada pengurus masjid, agar khotbah dilakukan lebih pendek, bahkan pengumpulan zakat fitrah agar diatur jangan sampai muncul kerumunan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo mengatakan, Pemkab Kudus tahun ini memperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan. Namun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (sol)