Site icon Berdikarinews.id

Kesulitan Dapat Pupuk Bersubsidi, Petani Tebu Wadul DPRD Kudus

Wakil Ketua DPRD Kudus Sulistyo Utomo dan Tri Erna Sulistyowati menerima audiensi petani tebu mitra PG Rendeng anggota KPTR Sari Buana, Kamis (8/6/2023).

BERDIKARINEWS.ID – Petani tebu mitra PG Rendeng mendatangi DPRD Kudus, Kamis (8/6). Mereka wadul karena kesulitan mencari pupuk bersubsidi.

Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus Sulistyo Utomo dan Tri Erna Sulistyowati. Hadir juga pada audiensi tersebut Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Didik Tri Prasetyo dan staf Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Sumarta Jaka.

Pada audiensi itu, Ketua KPTR Sari Buana Sugoto mengatakan, petani kelimpungan mencari pupuk bersubsidi setelah Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Sari Buana tak lagi mendapat alokasi pupuk sejak awal tahun ini.

KPTR Sari Buana Tahun lalu masih tercatat sebagai satu dari empat distributor pupuk bersubsidi untuk petani tebu. “Pasokan pupuk bersubsidi ke KPTR kami disetop tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Ia menduga penghentikan pasokan pupuk bersubsidi ini terkait tidak diterbitkannya rekomendasi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus. “Tahun lalu koperasi kami masih mendapat alokasi 700 ton pupuk bersubsidi jenis Ponska,” katanya.

Namun sejak awal tahun ini, kiriman pupuk bersubsidi ke KPTR Sari Buana disetop. “Anggota kami sebanyak 258 orang petani tebu yang bermitra dengan PG Rendeng pun kelimpungan,” terangnya.

Sugoto mengatakan, untuk membeli pupuk nonsubsidi jelas harganya lebih mahal. HET pupuk Ponska bersubidi di kisaran Rp 230 ribu per kwintal. Harga ini jauh lebih murah dari harga pupuk nonsubsidi yang bisa mencapai Rp 1 juta per kwintal.

“Kebutuhan pupuk kami bisa mencapai 1 ton hingga 1,5 ton per hektare tergantung tingkat kesuburan tanah. Dengan biaya tanam yang semakin melambung, jelas petani tebu terancam tak bisa tanam jika harus membeli pupuk nonsubsidi,” katanya.

Sugoto mengatakan, pihaknya mengadu ke DPRD Kudus mempertanyakan mengapa rekomendasi Dinas Perdagangan tidak diterbitkan. Rekomendasi ini penting sebagai salah satu syarat menjadi distributor pupuk bersubsidi dari produsen Pupuk Indonesia.

Menanggapi keluhan petani tebu itu, Wakil Ketua DPRD Kudus Sulistyo Utomo meminta KPTR dan APTRI segera berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan. Apalagi staf yang hadir pada audiensi itu tidak bisa memberi penjelasan terkait surat rekomendasi tersebut.

“Dari audiensi ini sudah terjawab akar masalahnya karena surat rekomendasi. Kami minta KPTR dan APTRI segera berkomunikasi dengan Dinas Perdagangan untuk surat rekomendasi. Nanti kami di DPRD Kudus akan mengawal untuk usulan ke Pupuk Indonesia melalui pimpinan kami di tingkat Pusat,” katanya.

Ketika nanti sudah kembali menjadi distributor, ia berharap bisa memenuhi kebutuhan petani tebu. Petani tidak akan merasa was-was terhadap kondisi itu.

“Langkah kami memastikan hak distribusinya bisa kembali lagi. Karena tidak ada alasan yang pasti,” harapnya.

Kondisi itu, kata Sulis sangat krusial. Pasalnya pupuk menjadi bahan kebutuhan utama untuk memproduksi menanam tebu.

Wakil Ketua DPRD Kudus Tri Erna Sulistyowati menambahkan, pihaknya akan mendorong dinas terkait untuk mengembalikan hak KPTR. Terlebih dengan penghentian ini KPTR harus mencari pupuk dari pihak ketiga yang tentunya lebih mahal jika dijual ke petani.

“Kalau bisa mendapatkan alokasi pupuk dari tangan pertama, tentu harganya bisa lebih murah. Kami akan mengawal aspirasi petani tebu ini agar bisa mendapat hak-haknya lagi,” ujarnya.

Exit mobile version