BERDIKARINEWS.ID – Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM mendorong segera digunakannya teknologi pengolahan sampah di TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo menyusul penanganan sampah yang memicu persoalan seminggu terakhir. Kondisi TPA Tanjungrejo kini overloas sampah, sehingga butuh program penanganan secara riil.
Masan mengatakan, sudah saatnya teknologi pengolahan sampah masuk ke TPA dengan mengadopsi teknologi serupa yang sudah berhasil dijalankan oleh daerah lain.
Menurut Masan, penggunaan teknologi pengelolaan sampah mutlak harus diterapkan di TPA Tanjungrejo, selain juga butuh perluasan lahan. Sejumlah kabupaten terbukti telah lebih dulu melakukan penerapan teknologi pengelolaan sampah.
Pengadaan teknologi pengolahan sampah selain disokong anggaran daerah, kata Masan, jika memungkinan juga bisa melibatkan pihak swasta. Saat ini pun peluang pengelolaan sampah di terbuka luas.
“Ini tinggal kemauan dan keseriusan dari Pemkab Kudus saja melalui OPD terkait. Jika tidak ada program riil, ke depan persoalan sampah di TPA juga akan terus terulang,” katanya, Senin (22/4).
Seperti diberitakan, sepekan terakhir warga mengeluhkan tersendatnya pengangkutan sampah daru TPS ke TPA. Sejumlah TPS yang tersebar di desa-desa di Kabupaten Kudus kini bahkan penuh tumpukan sampah. Sampah yang menggunung bahkan mulai dibakar di TPS.
Beberapa hari terakhir ini, armada sampah bahkan harus antre berjam-jam agar bisa membuang sampah yang diangkut masuk ke TPA Tanjungrejo.

Tak hanya itu tumpukan sampah juga menggunung di hampir semua areal TPA tersebut. Bau menyengat beserta lalat juga tampak memenuhi kawasan TPA yang ada di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo itu.
Tak berhenti disitu, sulitnya armada sampah masuk ke TPA juga berimbas sulitnya warga dalam membuang sampah. Hal itu tentu banyak dikeluhkan dan menjadi persoalan serius.
“Persoalan TPA yang overload ini kan sudah mengemuka sekitar 5 tahun yang lalu bahkan sebelumnya juga sudah. Tapi hingga saat ini tidak ada program riil untuk penanganan TPA Tanjungrejo,” katanya.
Bahkan alokasi anggaran sebesar Rp 6 miliar yang telah disetujui DPRD Kudus tahun lalu tak dilaksanakan Dinas PKPLH dengan berbagai alasan.
“Jika alasannya anggaran kurang, kan bisa anggaran yang ada dilaksanakan dulu. Kemudian tahun berikutnya dianggarkan lagi. Jika tidak bisa melakukan perluasan dan teknologi juga belum masuk, terus bagaimana penanganan sampahnya,” katanya.
Masan menambahkan, penanganan jangka pendek dan jangka panjang perlu dirumuskun secara riil dari produksi sampah di hulu yakni rumah tangga dan hilir di TPA.
Selain fokus di TPA, Pemkab Kudus melalui dinas PKPLH juga perlu mulai memikirkan cara kreatif seperti menggelar lomba adipura tingkat kabupaten. Melalui cara itu, setiap desa didorong untuk berlomba-lomba menjaga lingkungannya agar bersih.
“Agar menjadi motivasi, bisa saja dianggarkan hadiah sebesar Rp 5 miliar misalnya. APBD Kudus sangat mampu. Ini menjadi cara lain untuk menjaga keberlanjutan pemilahan sampah di tingkat desa, bank sampah, dan program kreatif lainnya terkait persoalan sampah,” katanya. (lis)