Kudus, berdikarinews.id – Komisi C DPRD Kudus mempertanyakan lambannya rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Padahal DPRd Kudus telah menyetujui anggaran untuk kegiatan itu.
Anggota Komisi C DPRD Kudus Kholid Mawardi mengatakan, Pemkab Kudus melalui anggaran DBHCHT telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk Dinas PKLH. Anggaran itu antara lain digunakan untuk perluasan TPA Tanjungrejo.
“Sudah banyak keluhan dan desakan agar TPA Tanjungrejo segera diperluas. Pemkab Kudus juga telah memberikan anggaran. Namun kami mendengar statemen Dinas PKPLH yang tidak akan melaksanakan kegiatan itu pada tahun ini,” katanya.
Kholid mengatakan, jika memang tidak mau melaksanakan kegiatan itu, Dinas PKPLH seharusnya sejak awal menolak adanya alokasi anggaran tersebut. Anggaran yang ada bisa dialokasikan untuk kegiatan lain yang lebih mendesak.
Pihaknya mendesak agar setiap OPD melaksanakan kegiatan yang sudah dianggarkan melalui APBD. Apalagi APBD 2023 telah disahkan tepat waktu.
Ketua Komisi C DPRD Kudus Rochim Sutopo menambahkan, urusan pengelolaan sampah sempat disinggung pada rapat kerja dengan Dinas PKPLH, Senin lalu.
Meski pengelolaan sampah yang ada di lingkup Kabupaten Kudus telah dibantu oleh pihak swasta sebesar 20 hingga 40 ton per harinya, namun kondisi TPA sudah overload.
“Kudus masih ada pekerjaan rumah (PR) 140 ton perhari sampah yang belum bisa tertangani. Dalam 5 tahun idealnya masih dapat ditangani, tapi setelah itu kan belum diketahui. Rencananya Rabu besok akan kita sidak ke lokasi untuk mencari solusi terbaiknya,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Abdul Halil membenarkan adanya alokasi anggaran sebesar Rp 6 miliar DBHCHT untuk perluasan TPA dan pembangunan Instalasi pengolahan limbah tinja di kawasan TPA.
Ia menambahkan, TPA Tanjungrejo masih mampu menampung sampah hingga lima tahun mendatang. Hal itu dengan catatan masifnya gerakan pemilahan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga.
Sampah-sampah dari rumah tangga perlu dipilah. Sampah yang masih bisa didaur ulang atau dimanfaatkan kembali bisa disetor ke bank-bank sampah yang sudah ada. Barulah sampah yang memang tidak bisa dimanfaatkan, kata dia, dibuang ke TPA.
“Paradigma persampahan memang perlu diubah. Saat ini paradigmanya adalah daerah yang top itu justru yang tidak punya TPA. Artinya pemiliahan dan pemanfaatan sampah selesai dari sumbernya, tidak ada yang dikirim ke TPA,” katanya. (lis)