BERDIKARINEWS.ID – Warga Kabupaten Kudus kini tak perlu repot-repot datang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus jika ingin mengadukan suatu persoalan. Setelah DPRD Kudus meluncurkan aplikasi Ladeni Rakyat, aduan masyarakat bisa dikirimkan dari mana saja.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus H Masan SE MM memberikan apresiasi khusus atas layanan Ladeni Rakyat yang telah diluncurkan di Kantor DPRD Kudus, Rabu (5/6). Hadir pada peluncuran inovasi tersebut Ketua Fraksi Partai Nasdem H Muhtamat SH MH, dan anggota Fraksi Partai Golkar H Anis Hidayat MH.
Masan mengatakan, layanan penyampaian aspirasi masyarakat kepada DPRD Kudus secara online memang sudah ada. Namun, Ladeni Rakyat menyempurnakan layanan yang sudah ada menjadi layanan program yang lebih mudah diakses masyarakat.
Ladeni Rakyat bisa diakses warga kapan saja dimana saja, bahkan hanya menggunakan ponsel. Untuk bisa menggunakan layanan ini, warga hanya perlu mencantumkan nama, alamat sesuai KTP dan nomor whatsapp yang bisa dihubungi.
Selanjutnya, masyarakat bisa langsung menyampaikan aspirasi, aduan, kritik dan saran kepada DPRD Kabupaten Kudus melalui online. “Jadi sekarang tak perlu lagi harus datang ke kantor DPRD Kudus, cukup dari rumah atau dari mana saja bisa menyampaikan aspirasinya juga bisa dilampirkan foto maupun video,” katanya.
Masan menambahkan, layanan ini memangkas waktu sehingga bisa cepat ditindaklanjuti oleh anggota DPRD Kudus sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Dengan demikian setiap laporan akan cepat direspons.
Masan yang juga ketua DPC PDIP Kudus menambahkan, aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD melalui Ladeni Rakyat juga akan membantu dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga perumusan APBD yang tepat sasaran.
Selain turun langsung ke masyarakat baik melalui kegiatan reses maupun sidak di lapangan, kanal layanan Ladeni Rakyat ini, kata Masan, akan memberikan alternatif cara pelaporan bagi masyarakat.
“Dengan layanan ini saya berharap warga tak perlu lagi takut melapor. Pasalnya banyak juga warga yang masih takut atau sungkan untuk menyampaikan langsung aspirasi kepada wakil rakyat secara tatap muka. Identitas pelapor tentu akan dirahasiakan,” ujarnya.
Masan menambahkan, DPRD Kudus terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap agar layanan Ladeni Rakyat ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Perubahan Pola Pikir
Digitalisasi pelayanan ini, kata Masan, diharapkan tak sekedar mengubah pelayanan versi analog ke digital. Lebih dari itu, pola pikir baik anggota DPRD Kudus maupun ASN juga perlu ada perubahan ke arah yang lebih baik.
Kepala Bagian Umum dan Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kudus Imam Sofwan yang menjadi project leader Ladeni Rakyat mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada setiap penyelenggaraan pemerintahan, merupakan kebutuhan bersifat mutlak.
Hal ini penting untuk mendukung partisipasi, transparansi, efektifitas, efisiensi, responsibilitas, dan keterbukaan publik. Masyarakat bisa mengakses Ladeni Rakyat melalui laman https://ladenirakyat.kuduskab.go.id untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kudus.
Imam mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijkan dan Strategi Nasional Pengembangan E-government, maka E-Government harus mulai diterapkan.
Penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dalam prosedur pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Inovasi ini akan memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Kabupaten Kudus, mewujudkan terselenggaranya pelayanan yang berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat dan DPRD, serta mewujudkan organisasi yang akuntabel.
Ladeni Rakyat juga akan meningkatkan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) karena masyarakat mempunyai media untuk ikut aktif berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan publik.
Inovasi Ladeni Rakyat ini juga dapat meningkatkan kinerja DPRD dalam merumuskan kebijakan publik di Kabupaten Kudus. “Misalnya saja ketika ada aduan terkait jalan rusak, lampu penerangan jalan umum, persampahan, program pembangunan daerah, pendidikan, kesehatan, dan beragam aduan lain yang terjadi di Kabupaten Kudus, bisa dilaporkan melalui inovasi layanan ini,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kudus Muhtamat menambahkan, inovasi layanan publik perlu terus dilakukan oleh jajaran ASN di Kabupaten Kudus. Setiap inovasi harus bermuara pada kemudahan dan optimalisasi pelayanan publik.
“Layanan ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar semakin banyak yang tahu sehingga harapannya warga bisa memanfaatkannya,” katanya. (lis)