Kudus, berdikarinews.id – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kudus mengeluarkan kebijakan penghapusan libur akhir semester gasal. Sehingga saat natal dan tahun baru siswa tidak libur, namun masih tetap ada pembelajaran tatap muka seperti biasanya.
Kasi Kurikulum Disdikpora Kudus Afri Sofianingrum mengatakan, penghapusan libur akhir semester dilakukan berdasarkan penyesuaian dengan surat edaran gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0017039 yang keluar 7 Desember 2021.
Pada poin ketiga dijelaskan libur akhir semester gasal tahun pelajaran 2021/2022 ditiadakan dan satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar sesuai aturan PPKM Level 3. ”Sebelumnya kami sesuaikan kalender pendidikan, siswa libur dan guru berangkat, tapi setelah adanya surat edaran itu, langsung kami sesuaikan,” katanya.
Karena kebijakan tersebut, pembelajaran semester genap diajukan, dimana semula dijadwalkan awal Januari, maka kini maju di pertengahan Desember. Sehingga mulai 20 Desember 2021, semua siswa sudah mulai masuk semester genap.
Sedangkan untuk teknis pembelajaran tatap muka dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, untuk jumlah siswa yang berada di ruang kelas maksimal 50 persen kapasitas kelas.(sol)