Site icon Berdikarinews.id

Lokalisasi LI Dibongkar, Gus Nuril Tantang Ganti Rugi

Gus Nuril saat menerima wakaf bangunan dari Musyafak.

Pati, berdikarinews.id – Lorok/Lorong Indah (LI) yang merupakan lokalisasi terbesar di wilayah Pantura Timur, bakal dibongkar pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati. Namun upaya tersebut, tampaknya bakal mendapat rintangan.

Pasalnya, tempat prostitusi yang berlokasi di tengah sawah turut Kecamatan Margorejo ini, oleh salah satu pemiliknya telah mewakafkan lahan dan bangunan di kawasan tersebut untuk dijadikan pondok pesantren (Ponpes).

“Ini adalah momen yang tepat, kami mewakafkan tanah dan bangunan. Ketika bangunan ini tidak cukup bermanfaat, maka kami hibahkan kepada pondok pesantren,” kata Pemberi wakaf, Musyafak selepas menandatangani surat wakaf, Sabtu (18/12/2021).

Tak tanggung-tanggung, lahan dan bangunan yang memiliki luas sebesar 5 ribu meter persegi itu diwakafkan keseluruhannya.

“Luas lahan yang saya wakafkan ini seluas 5400-an meter persegi dengan nilai bangunan sekitar 5 miliar rupiah,” jelas Musyafak.

Dia menyebutkan, bangunan di kawasan LI ini, sebelumnya beroperasi sebagai tempat hiburan karaoke. Hanya saja saat pandemi Covid-19 melanda, bangunan tersebut berhenti dari aktivitas.

Sehingga, lahan dan bangunan senilai Rp 5 miliar itu pun kini diserahkan kepada Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Soko Tunggal Semarang, KH Nuril Arifin untuk dijadikan pesantren.

Sementara itu, KH Nuril Arifin atau yang karib disapa Gus Nuril meminta agar Pemkab Pati mengkaji ulang rencana pembongkaran bangunan di kompleks LI.

“Ini (bangunan) jadi hak saya, maka saya akan mempertahankan,” ucapnya.

Terlebih saat ini, sudah tidak ada lagi aktivitas maupun praktik prostitusi di kawasan lokalisasi yang telah berdiri sejak tahun 90-an tersebut, setelah pemerintah melakukan penutupan pada tahun 2021 ini.

“Dan saya jamin, saat ini sudah tidak ada pelacur satu pun yang tinggal di sini. Lalu untuk apa dilakukan pembongkaran,” ungkapnya.

Gus Nuril berseru, jika memang Pemkab memaksakan diri untuk melakukan pembongkaran kawasan LI. Setidaknya pemilik bangunan wajib diberikan ganti rugi atas perobohan properti.

“Bupati mau membongkar atau siapapun mau membongkar kami persilahkan, silahkan kalau ini mau dipakai pemerintah sebagai jalur hijau, silahkan. Tetapi harus ada appraisal yang jelas, menggantinya dengan ganti rugi,” tegasnya.

Diketahui, Pemkab Pati telah memberikan surat peringatan ketiga hingga akhir Desember 2021 kepada warga untuk membongkar bangunan miliknya secara mandiri.

Pendirian bangunan di kawasan lokalisasi LI, dianggap pemerintah melanggar Perda RTRW. Sehingga bakal dikembalikan ke lahan hijau.(muh)

Exit mobile version