Site icon Berdikarinews.id

Mantan Kades Lau Jadi Tersangka

Ilustrasi

Kudus, berdikarinews.id – Polres Kudus menetapkan mantan Kepala Desa Lau ‘HS’ sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. Penyalahgunaan tersebut dilakukan selama dua tahun anggaran, pada 2018 dan 2019 dan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.

”Mantan Kades Lau, Kecamatan Dawe itu sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan tersangka sejak Jumat (9/7/2021),” Kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasatreskrim AKP Agustinus David Senin (12/7/2021).

Sebelum menetapkan tersangka, pihaknya sudah melakukan pengumpulan barang bukti, termasuk memeriksa saksi dari berbagai instansi terkait. Sementara hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

Angka kerugian tersebut dilakukan tersangka dengan menyalahgunakan dana desa selama dua tahun anggaran. Pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kudus, masih menunggu semuanya dinyatakan lengkap dan saat ini tahapan kasus masih berjalan.

Untuk pelimpahan berkas memang tidak diatur khusus, namun ketika semua diapstikan lengkap, akan langsung dilimpahkan.

Sebelumnya, kasus tersebut sudah ditangani oleh Inspektorat Kudus sesuai prosedur yang ada. Rekomendasipun sudah diberikan kepada mantan kepala desa tersebut yang diduga melakukan penyalahgunaan dana desa.

Ketika rekomendasi dijalankan, tentu tidak akan ditindaklanjuti ke ranah hukum, namun karena hingga tenggat waktu yang ditentukan ternyata rekomendasi belum dijalankan. Akhirnya diserahkan ke aparat penegak hukum.

Bahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus sudah memfasilitasi agar agar pihak yang diduga terkait untuk menyelesaikannya sesuai aturan yang ada.(sol)

Exit mobile version