Site icon Berdikarinews.id

Market Online Terus Bergerak, Pemkab Respon dengan Pelatihan Jualan Online

Bupati Kudus Hartopo melihat stand UMKM yang ada dalam even Pasar Rakyat yang diselenggarakan Pemkab Kudus.

Kudus, berdikarinews.id – Era digital menuntut proses berbagai hal amkin mudah, termasuk berjualan yang sudah mulai bergeser ke online atau melalui marketplace. Melihat kecenderungan itu, akhirnya Pemkab Kudus meresponnya dengan mengadakan pelatihan berjualan online di marketplace menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Kegiatan pelatihan yang dilakukan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kudus, pesertanya tidak hanya UMKM saja, melainkan warga yang belum memiliki usaha juga diperbolehkan. Harapannya dengan proses menjadi online, maka produk UMKM makin banyak diserap.

Warga yang mengikuti pelatihan namun tidak memiliki produk juga bisa bersinergi dengan UMKM yang sudah memiliki produk. Sehingga keduanya bisa saling melengkapi sehingga semua sector perdagangan mulai hulu hingga hilir bisa berjalan optimal.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan, warga Kudus diharapkan bisa mengakses semua pelatihan ynag ada. Setelah pelatihan tentunya bisa langsung bergerak, apakah untuk mencari pekerjaan ataupun untuk membuka usaha sendiri. ”Sejak awal kami ingin warga Kudus ikut pelatihan untuk meningkatkan skil yang ujungnya untuk kesejahteraannya,” katanya beberapa waktu lalu.

Salah satunya memang pelatihan jualan online atau melalui marketplace, semua sudah mulai bergeser ke online sehingga semua harus mengikuti. Baik bagi UMKM itu sendiri maupun bagi warga yang fokus berjualan saja, namun yang penting ada sinergi yang ujungnya adalah kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan menggunakan DBHCHT, hal itu sesuai dengan aturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021. Dimana peruntukan DBHCHT digunakan untuk mendanai program, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/ atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Sesuai aturannya, peruntukan penggunaan DBHCHT tahun 2022 tidak bisa untuk infrastruktur karena bersifat specific grant, bukan block grant atau menyesuaikan kebutuhan daerah. Dalam PMK yang ada, peruntukannya sudah khusus, dimana untuk bidang kesehatan 40 persen, bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen, dan penegakan hukum 10 persen.(sol)

Exit mobile version