BERDIKARINEWS.ID – Perpanjangan masa jabatan kepala desa yang ditambah menjadi sembilan tahun perlu disikapi dengan positif. Hanya saja perlu kajian lebih jauh sejauh mana objektivitas, profesionalisme, dan akuntabilitas pelaksanaannya di lapangan.
Anggota Komisi A DPRD Kudus Abd Shidqul Wafa menuturkan, perpanjangan masa jabatan melalui revisi Rancangan undang-undang (RUU) Desa yang akan disahkan oleh DPR RI menjadi undang dalam waktu dekat ini.
Dalam RUU itu diusulkan perubahan masa jabatan kades enam tahun bisa tiga periode menjadi sembilan tahun bisa dua periode.
“Jika memang memang aturan undang-undang seperti itu maka perlu ditindaklanjuti dengan perubahan aturan dibawahnya, termasuk Perda yang berlaku di Kabupaten Kudus,” katanya.
Wafa menambahkan, kades perlu melihat perubahan itu sebagai tantangan untuk mengatasi persoalan di tingkat desa. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa juga harus lebib baik lagi.
Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, jika terjadi perpanjangan masa jabatan, maka harapan besar akan diemban kepada kades untuk lebih meningkatkan kinerja terkait dengan pelayanan-pelayanan utama yaitu kepentingan prioritas terhadap warga desanya.
“Dalam konteksnya pada perpanjangan waktu ini bisa memaksimalkan dan mampu mengasah kemampuan serta instingnya membuat jawaban dengan persoalan desa untuk menjadi desa mandiri, kedepannya desa itu bisa lebih baik dengan mengoptimalkan potensi yang ada,” katanya.
Pihaknya pun mencontohkan bahwa dalam memajukan desa bisa juga dengan pengembangan potensi disetiap desa, seperti mengembangkan kreativitas dan potensi yang dimiliki desa.
“Bagaiamana desa mampu mengembangkan potensinya di segala sektor seperti ekonomi dan sumber daya manusia yang ada. Ini akan sangat berdampak baik bagi desa tersebut,” katanya.
Ia berharap Kades mampu memberikan dampak positif serta memimpin desanya agar menjadi desa yang mandiri dan bisa ditonjolkan. Terlebih usulan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun merupakan usulan dari para kades.
Hal ini membawa konsekuensi serius bagi para kades untuk menunjukkan kinerjanya, sehingga memang layak mendapatkan hak tersebut.
“Kebijakan ini tidak perlu direspons secara berlebihan. Jika memang ketentuannya seperti itu, maka perlu direspons dengan perbaikan kinerja oleh masing-masing kepala desa, sehingga perpanjangan masa jabatan ini membawa manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa,” terangnya.(sol)