Kudus, berdikarinews.id – Peredaran rokok ilegal masih terus terjadi, salah satu alasannya memang karena terdapat masyarakat yang menginginkannya. Padahal masyarakat yang membelinya banyak yang tidak mengetahui jika rokok tersebut ilegal dan lebih membahayakan karena produksinya tidak terkontrol.
Bupati Kudus Hartopo mengatakan, edukasi masyarakat menjadi penting akan bahaya dari rokok ilegal. Selama ini masyarakat membeli rokok ilegal lantara belum memahami apa dampaknya. ”Kita harus terus memberikan penyadaran kepada masyarakat,” katanya.
Salah satunya dampak rokok ilegal yakni merugikan negara, tentunya hal ini patut menajdi perhatian. Masyarakat juga harus memahami jik rokok ilegal tidak memberikan sumbangsih kepada negara.
Sementara rokok legal memberikan pajak ke negara, padahal dari pajak itulah digunakan untuk pembangunan, mulai membangun jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan dan lainnya. ”Sosialisasi terus kami gencarkan,” terangnya.
Dirinya berharap semua elemen masyarakat juga menggalakkan sosialisasi untuk mendukung upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal di Kudus. ”Jika ada rokok ilegal yang beredar, segara laporkan, langsung kami tindaklanjuti, jangan khawatir karena rahasia pelapor akan dirahasiakan,” imbuhnya.
Terkait pemberantasan rokok ilegal juga sudah diatur dengan berbagai peraturan. Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021. Di mana di dalamnya ada alokasi dana sebesar 10 persen untuk sosialisasi dan penegakan hukum.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Moh. Arif Setijo Nugroho mengatakan, masyarakat harus mulai bisa membedakan antara rokok legal dan rokok ilegal. ”Ini bisa menekan peredaran rokok ilegal jika masyarakat bisa memahaminya,” terangnya.
Untuk rokok ilegal memiliki harga yang memang lebih murah, namun produksinya tidak diawasi. Rokok ilegal tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Hal itu mengakibatkan kerugian negara. Lalu ada juga rokok polosan tanpa pita cukai sama sekali.
Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan Rp 19 miliar dalam penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal per November 2022. Sedangkan di Oktober mencapai Rp 1,6 miliar lebih total nilai barang yang berhasil diamankan.
Hingga November, pihaknya mengamankan 17.208.020 batang rokok ilegal. Sementara tahun lalu, mencapai 14.296.741 batang rokok. Dengan nilai barang sebesar Rp 14.6 miliar.
Melihat data tersebut, tentunya semua pihak harus terus bekerjasama guna memberangus rokok ilegal. Termausk dalam hal ini peran serta masyarakat sangat dibutuhkan.
Seperti diketahui sebelumnya, Kabupaten Kudus memiliki target pendapatan dari cukai Rp 37,5 Triliun pada 2022. Jika para pabrik rokok dalam bayar cukai tertib maka target tersebut akan terpenuhi.(sol)